Khawatir PHK Bakal Meluas

Jumat, 21 Oktober 2016 – 08:43 WIB
Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SAMARINDA – Proses penentuan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2017 berlangsung alot.

Meski belum menemui titik temu antara kalangan pengusaha dan buruh, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim menjadwalkan penetapan besaran upah final pada 27 Oktober. 

BACA JUGA: Miris, Bocah 12 Tahun Garap Anak Tetangga

Disebut-sebut hanya perlu dua kali tatap muka untuk memperoleh upah tahun depan.

Ya, formulasi penentuan upah kali ini berbeda dengan warsa lalu. Jadi, kali pertama bagi Kaltim tanpa memerhatikan survei kebutuhan hidup layak alias KHL. 

BACA JUGA: Politikus Perempuan PDIP Dicopot dari Jabatannya

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 67/2015 tentang Pengupahan, upah minimum dihitung berdasar kalkulasi tingkat pertumbuhan ekonomi dengan inflasi nasional dikali UMP terkini. Diketahui, UMP Kaltim 2016 sebesar Rp 2,16 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Fathul Halim mengatakan, sejak Januari sudah melakukan pertemuan tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja). 

BACA JUGA: Cewek Bule Tewas Tertabrak KA di Jogja

Pertemuan bulan ini lebih intensif karena menurut aturan UMP ditetapkan paling lambat 1 November.

“Kami sampaikan, apapun wujudnya saat ini harus mengikuti PP 78/2015,” kata Fathul saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/10).

Adanya disparitas yang cukup mencolok antara pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional menjadi kekhawatiran pemprov. 

Di tingkat nasional, inflasi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,18 persen. 

Bila mengacu itu, kalkulasi keduanya sebesar 8,25 persen. Untuk memperoleh UMP tahun depan, hasil inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dikali UMP terkini. Artinya, upah tahun depan ada kenaikan Rp 178,3 ribu menjadi Rp 2,33 juta.

Sementara, kondisi ekonomi Benua Etam pada triwulan II yang tumbuh minus 1,15 persen dan inflasi sebesar 3,69 persen. 

Jika merujuk kondisi daerah, UMP 2017 hanya naik Rp 54,89 ribu sehingga menjadi Rp 2,21 juta.

Dia menyadari kondisi perekonomian sulit seperti sekarang cukup memukul para pengusaha. Namun, pihaknya memosisikan berdiri di atas aturan. Berat rasanya, kata dia, untuk lari dari ketentuan yang diatur. 

Perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh, terang Fathul, sesuatu yang lumrah dan pasti muncul. 

“Inflasi Kaltim dan nasional kurang lebih saja. Sama-sama di 3 persen. Nah, pertumbuhan ekonomi ini yang Kaltim minus,” paparnya.

Dalam konsolidasi dewan pengupahan senasional di Bali, beberapa waktu lalu, banyak provinsi di Indonesia, termasuk Kaltim mengusulkan agar menggunakan standar daerah, bukan nasional. Kemenakertrans menampung usulan itu. Cuma, kenyataannya, belum ada rencana revisi PP 78/2015.

Artinya, tahun yang berjalan ini untuk menetapkan UMP tahun depan tetap mengacu formula perhitungan menurut PP. 

“Baru-baru ini ada pertemuan dengan menteri. Pemprov diminta mengikuti aturan. Diharapkan (UMP) tidak kurang atau lebih,” sebut dia.

Diketahui, dalam penetapan UMP 2016, pemprov belum mengikuti perintah PP. Ini mengingat, saat aturan tersebut terbit pada 23 Oktober, pemprov berpendapat belum ada petunjuk teknis dari PP itu. 

Di beberapa daerah, juga melakukan hal sama. “Tahun ini sulit. Karena standar nasional, jadi pasti terekspose,” imbuhnya.

Lantas bagaimana jika pengusaha tidak sanggup menjalankan UMP yang sudah ditetapkan gubernur? Fathul menuturkan, sebenarnya ada ruang bagi pengusaha untuk mengajukan penangguhan. 

Namun, harus memiliki dasar yang kuat. Sudah begitu, sebelumnya, mesti telah disepakati bipartit oleh pekerja dan pengusaha itu. 

“Gubernur tidak akan serta-merta menyetujui. Kalau diragukan neraca keuangannya, kami bisa sampai menurunkan auditor memeriksa,” ujarnya.


Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, penerapan UMP harus dirancang berdasar asas menyejahterakan. Bukan menyengsarakan. 

Kendati PP 78/2015 harus diterapkan untuk penetapan UMP 2017, hal tersebut mesti berdasar kondisi perekonomian di level regional. 

Bukan seperti penerapan di banyak daerah lain yang mengacu kondisi di nasional. “Kami sepakat PP 78/2015 diterapkan, tapi acuannya harus regional bukan nasional,” tegas Slamet Brotosiswoyo, kemarin (18/10). 

Belum lagi, sektor unggulan Kaltim seperti pertambangan batu bara, minyak, dan gas sedang terpukul.

Berdasar data Disnakertrans Kaltim, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2016 sebanyak 5.662 orang.

“Segitu (Rp 2,16 juta) saja masih banyak pengusaha belum mampu (menerapkan). Kalau dipaksa lebih tinggi jangan heran kalau perusahaan semakin banyak yang tutup dan PHK meluas,” tutur dia. 

“Kondisi pengusaha sedang tidak baik. Kalau baik saja kami ikuti,” sambungnya.

Tak hanya itu, ia menekankan kondisi perekonomian yang buruk saat ini sudah mulai memukul sektor lain. Begitu pula dengan daya beli masyarakat yang turun drastis. 

“Kan percuma gaji tinggi kalau ujung-ujungnya kena PHK. Apindo minta pengertian buruh dan kebijaksanaan gubernur,” pungkasnya.

Sebagai jalan tengah, dalam tatap muka dengan gubernur, kemarin (20/10), Apindo memunculkan opsi agar upah tahun depan merupakan kalkulasi dari UMP terkini dengan inflasi daerah sebesar 3,6 persen. 

Hasilnya, ada kenaikan sebesar Rp 77,8 ribu menjadi Rp 2,23 juta. “Kami juga enggak sepakat kalau upah dikali kalkulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kaltim (2,39 persen),” katanya.

Namun, kata Slamet, gubernur tetap kukuh mengikuti perintah PP 78/2015. Tidak ingin berisiko jika mengabaikan aturan tersebut. 

Meski demikian, sebelumnya pengusaha dan buruh telah berkomunikasi bahwa menyadari kondisi perekonomian Benua Etam saat sekarang.

 “Mereka (buruh) juga punya pengalaman. Kalau UMP naik tinggi, jumlah PHK juga makin banyak,” tutur pria berkacamata itu. 

Terpisah, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kaltim Sukarjo menegaskan, pemprov harus tetap menerapkan nominal UMP sesuai PP 78/2015. 

Terkait persoalan pertumbuhan ekonomi yang timpang antara daerah dan pusat menjadi wewenang gubernur. Namun, dia menekankan agar tidak mengorbankan aturan yang mesti dipenuhi dan dijalankan. 

“Tidak ada alasan tidak diberlakukan. Memang jadi beban pengusaha. Tapi, pemerintah punya kuasa memberikan insentif yang meringankan beban mereka. Bisa seperti pengurangan pajak,” ucap Sukarjo. 

Menurutnya, di tengah perdebatan sengit tentang penetapan UMP Kaltim 2017, serikat buruh maupun pengusaha sama-sama punya argumentasi kuat untuk mempertahankan kepentingan masing-masing. Pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi terbaik tanpa menyengsarakan kedua belah pihak. 

Sesuai amanat konstitusi bahwa pemerintah menjamin usaha dan memastikan rakyat mendapatkan pekerjaan agar terlepas dari kemiskinan. 

“Insentif kan juga tidak selamanya, pemerintah bisa menerapkan sampai kondisi ekonomi kembali normal. Intinya, aturan tetap harus dijalankan. Tugas pemerintah mencari solusi,” ucapnya. 

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menuturkan, pertemuan kemarin baru sebatas mendengar masukan dari kalangan pengusaha dan buruh. 

Namun, antara keduanya memiliki kesepahaman dengan kondisi ekonomi Kaltim kini. 

“Tinggal mereka berdua saja lagi. Tapi, insya Allah tidak akan lari dari aturan. Ditunggu saja keputusannya pada 27 Oktober nanti,” ucap Faroek. (ril/*/him/rom/k15/sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, Bayi Baru Lahir Dibuang di Dekat Kandang Ayam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler