jpnn.com - SUMBA BARAT - Polres Sumba Barat tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan KPU Sumba Barat Daya. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas langkah Polres Sumba Barat pasca-penetapan 18 orang tersangka dari Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) di Sumba Barat Daya.
"Mereka diduga kuat melanggar," kata Kasatreskim Sumba Barat Iptu Syaiful Badawi di kantornya Kamis (12/9). Meski belum menetapkan komisioner KPU daerah setempat sebagai tersangka, tapi polisi sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
BACA JUGA: Antisipasi Kecurangan, Lembaga Sandi Negara dan BPPT Ikut Awasi Pemilu
Dalam rangka itu pula, Polres Sumba Barat menggelar penghitungan suara ulang hasil Pemilukada Sumba Barat Daya pada 5 Agustus lalu. "Kami menunggu hasil penghitungan suara ulang di Mapolres ini. Kalau memang ada selisih suara satu saja mereka akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sumba Barat AKPB Lilik Apriyanto.
Sebenarnya, sengketa antara pasangan nomor 2, Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto dengan pasangan nomor 3, Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha sudah diputus Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenangnya.
BACA JUGA: Ketua Bawaslu: Semua Tahapan Pemilu Rawan Kecurangan
Namun, penghitungan ulang di Mapolres terpaksa digelar untuk pengumpulan bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pihak penyelenggara Pilbup Sumba Barat Daya yang dilaporkan pasangan Kornelius-Daud ke Panwaslu dan diteruskan ke pihak kepolisian. "Penghitungan ini adalah untuk kepentingan penyidikan dugaan pidana pemilihan Bupati Sumba Barat Daya," kata Lilik.
Sekadar informasi, dugaan pelanggaran pidana Pilbup Sumba Barat Daya memang ditangani Polres Sumba Barat. Pasalnya, Sumba Barat Daya merupakan daerah pemekaran yang belum memiliki Polres.
BACA JUGA: Sudah Diputus MK, Masih Gelar Penghitungan Suara
Lilik mengakui, apapun hasil penghitungan ini sama sekali tidak mempengaruhi hasil putusan MK. Jadi, meskipun pihak terlapor seperti KPU, PPK dan KPPS terbukti bersalah dan diproses pidana, pasangan Markus-Ndara tetap sah untuk dilantik.
Kasus ini bermula saat pasangan Kornelius-Daud yang merupakan incumbent mempersoalkan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Markus-Ndara. Ya, dalam hasil pleno KPU setempat pasangan Markus dinyatakan sebagai pemenang.
Kornelius yang menduga ada kecurangan di Kecamatan Wawewa Barat dan Wawewa Tengah, melaporkannya ke Panwaslu. Setelah dikaji, Panwaslu menduga ada pelanggaran pidana. Mereka lantas melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penyitaan 144 kotak suara di dua kecamatan yang dianggap bermasalah pada 15 Agustus lalu.
Di sisi lain, Kornelius juga mengajukan gugatan atas hasil Pemilukada Sumba Barat Daya ke MK. Namun, pada 29 Agustus MK memutuskan untuk menolak gugatan Kornelius sehingga pasangan Markus-Ndara sebagai tetap keluar sebagai pemenang.(mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soekarwo Santai Tanggapi Gugatan Khofifah
Redaktur : Tim Redaksi