jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima belasan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari menteri Kabinet Kerja. Jumlah itu termasuk LHKPN milik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
"Lebih dari 12, 13 kalau enggak salah. Iya, Pak Yuddy sudah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (24/11).
BACA JUGA: Menteri Yuddy Disebut tak Paham Masalah Honorer K2
Menurut Johan, para menteri memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN dua sampai tiga bulan setelah dilantik. Ia menyatakan ada menteri yang minta dibantu untuk mengisi laporan harta kekayaan. Salah satunya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Seperti Bu Susi, sedang ada asistensi dia memang kan belum tahu. Terus ada beberapa menteri yang lain minta formulir untuk diasistensi," ujar Johan.
BACA JUGA: Menaker Imbau Perusahaan Berikan Insentif buat Buruh
Sedangkan, Johan menambahkan untuk anggota DPR sudah ada lebih dari 30 anggota dewan yang mengirimkan LHKPN. Namun, ia mengaku tidak mengingat siapa saja anggota DPR yang sudah melaporkan LHKPN.
Johan menjelaskan anggota DPR saat ini harus melaporkan harta kekayaannya. "Kita kasih waktu 2-3 bulan," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kasus e-KTP, KPK Periksa Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Pemda Tebar Janji ke Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi