Kasus e-KTP, KPK Periksa Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia

Senin, 24 November 2014 – 12:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia Yusuf Darwin Salim, Senin (24/11). Yusuf diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Curigai Pemda Tebar Janji ke Honorer K2

"Yang bersangkutan (Yusuf Darwin Salim) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (24/11).

Menurut Priharsa, keterangan Yusuf diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA: Kalau Kami Korupsi, Penjarakan Kami, Hukum Mati Sekalipun

Selain memeriksa Yusuf, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan mantan Kabag Perencanaan Setditjen Adminduk Ekworo Boedianto. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.

Seperti diberitakan, dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada 13 November 2012 menyebut Astra Graphia terlibat persekongkolan dengan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Kedua konsorsium itu adalah peserta tender e-KTP.

BACA JUGA: Yuddy Ancam Sanksi Pemda Boros

Komisi Pengawas menemukan keduanya sama-sama melakukan kesalahan pengetikan di kalimat yang sama dalam dokumen tender iris mata dan fingerprint mesin L-1 Identity. Dalam pertimbangan putusan dikatakan kedua terlapor juga memberikan penawaran harga yang sama dan nampak seperti telah diatur. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 166 Daerah Serahkan Data Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler