jpnn.com, BOGOR - Polresta Bogor Kota menangkap dua orang yang menjual wanita di bawah umur sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
Pelaku menawarkan PSK di bawah umur melalui jejaring sosial.
BACA JUGA: Ssst, Prostitusi Online Melibatkan Wanita Uzbekistan Dibongkar Polisi, Tarifnya...
Kedua pelaku diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwando menjelaskan, dari dua tersangka yang diamankan, satu berperan sebagai muncikari yakni DAP, ABG perempuan yang baru berusia 17 tahun.
BACA JUGA: Malam-malam Tahanan Lapas Paledang Bogor Dibuat Kaget Petugas
Satu orang lagi sebagai penyedia tempat.
Saat tim Polresta Bogor Kota datang, wanita yang diduga sebagai PSK tengah bersiap untuk dijual kepada hidung belang. Mereka berada di lantai 12 apartemen tersebut.
BACA JUGA: Bisnis Prostitusi Ibu Muda Terbongkar, Ada ABG Bertarif Rp 500 Ribu
“Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan beberapa wanita yang dijajakan sebagai PSK, rata-rata mereka di bawah umur, bahkan ada satu orang di bawah 17 tahun. Makanya kami terapkan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Dhoni, seperti dikutip dari Radar Bogor, Senin (12/4).
Dhoni mengungkapkan, muncikari menawarkan harga 700 ribu untuk sekali kencan dengan wanita yang bertindak sebagai PSK.
Dari uang Rp 700 ribu tersebut, Rp 200 ribu jatah muncikari, sisanya 500 ribu untuk si PSK.
“Kami mengamankan tiga wanita (korban) yang saat itu dipersiapkan di sana, kemudian juga tersangka dua orang,” ucapnya.
Di antara mereka, dua cewek yakni MRM (17) dan SGA (16) yang dijajakan pelaku masih boleh pulang. Sementara yang lainnya masih harus diperiksa. (ded)
Redaktur & Reporter : Adek