BACA JUGA: Bawaslu dan KPU Beda Persepsi
Hingga kemarin, baru separo parpol atau 19 partai yang sudah menyerahkan daftar jurkamnasnya."Hingga hari ini (kemarin), ternyata belum sepenuhnya,'' kata Sri Nuryanti, ketua pokja kampanye KPU dalam keterangannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/3)
BACA JUGA: Sudah 59 Kepala Daerah Minta Cuti Kampanye
Batas akhir ditunggu oleh KPU hingga dini hari tadi pukul 00.00.Dia mengatakan, meski terdapat batas waktu penyampaian jurkamnas, tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan KPU kepada parpol yang telat
BACA JUGA: BPPT Bantu KPU Kelola IT Pemilu
''Namun, tidak ada sanksi apa pun yang bisa kami berikan(Karena) tidak ada dasarnya,'' kata dia.Meskipun tidak ada sanksi, tetap saja ada sanksi umum saat pelaksanaan hari H nantiDalam arti, kampanye parpol yang bersangkutan akan dihentikan jika daftar jurkamnasnya tidak masuk database KPUPengawasan tersebut harus benar-benar hingga ke lapangan demi mendapatkan fakta-fakta riil''Itu tugas pengawas pemilu nanti,'' terang Yanti.
Sanksi umum yang dimaksud adalah berdasarkan pasal 38 Peraturan KPU No 19 Tahun 2009 tentang Pedoman KampanyeDi dalamnya disebutkan, ''Jika pelaksanaan serta peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tata cara kampanye dan telah memperoleh peringatan tertulis sekurang-kurangnya satu kali dalam satu dapil, dilarang melakukan kegiatan kampanye berikutnya di dalam satu daerah pemilihan yang bersangkutan'' (bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Parpol Belum Laporkan Tim Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi