jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sebanyak 326 Wajib Pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 3 Januari 2021 pukul 15.00 WIB.
PPS atau Tax Amnesty Jilid II mulai dibuka pada 1 Januari 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
BACA JUGA: Refleksi Pajak 2021, Misbakhun Ucapkan Selamat dan Semangat
"Jadi targetnya sebanyak-banyak ya. Makanya kami mencoba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
Suryo mengatakan WP Orang Pribadi yang hendak mengikuti PPS dapat login terlebih dahulu di portal DJPOnline, lalu masuk ke aplikasi online "https://pps.pajak.go.id", mengunduh dan mengisi formulir, melakukan pembayaran, dan melakukan submisi data pembayaran.
BACA JUGA: Capaian Penerimaan Pajak 2021 Diyakini Bisa Menekan Defisit APBN
"Kami akan melaporkan setiap penambahan jumlah peserta kepada masyarakat secara berkala," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam dua hari setelah UU HPP berlaku, sebanyak 195 WP telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
BACA JUGA: Ini Alasan Ketua MPR Minta Kemenkeu Hapus Pajak Alkes
"Mereka menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 21,99 miliar dari harta yang diungkapkan sebesar Rp 169,6 miliar. Artinya sistemnya sudah tested," kata Menkeu.
Kemudian, Sri Mulyani kembali mengingatkan bahwa ketentuan PPS terbagi menjadi ketentuan untuk peserta yang pernah mengikuti tax amnesty 2015 dan peserta yang belum mengikuti.
"Untuk peserta yang telah mengikuti tax amnesty, tarif pajaknya terbagi menjadi 11 persen, delapan persen, dan enam persen bergantung pada apakah harta tersebut berada di luar negeri, telah direpatriasi, atau telah diinvestasikan," beber Menkeu Sri Mulyani.
Selain itu, lanjutnya, peserta yang belum mengikuti tax amnesty di 2015 atau belum melaporkan aset perolehan 2016-2020, tarif pajaknya dalam PPS sebesar 18 persen, 16 persen, dan 14 persen.
Tarif pajak itu, lanjut Menkeu, tergantung pada apakah harta yang dilaporkan berada di luar negeri, telah direpatriasi, atau telah diinvestasikan.
"Jadi begitu program ini selesai Juni 2022, kita akan melakukan endorsement kalau anda tidak mengikuti PPS tarifnya 200 persen sesuai Undang-Undang," imbuh Menkeu Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia