JAKARTA — Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, mengaku kecewa dengan pelayanan publik di tingkat daerahMeski pemerintah pusat telah memberi petunjuk teknis tentang pelayanan terpadu satu pintu (one stop service) untuk implementasi layanan publik pada pemda sejak 2003, nyatanya belum semua Pemda memilikinya.
Bahkan hingga saat ini, baru 331 pemda yang membentuk dan mengembangkan pelayanan terpadu satu pintu
BACA JUGA: Menpan Siapkan RUU Kendali Administrasi Pemerintahan
331 Pemda yang membentuk layanan satu pintu itu pun bentuknya adanya yang sekedar unit, kantorm dinas maupun badan.Mangindaan mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan petunjuk dan arahan agar pemda harus membentuk pelayanan terpadu satu atap atau satu pintu sudah sejak lama lewat Keputusan Menteri PAN No 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Mengapa pemda harus menyiapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu? Mangindaan mengatakan, banyak investasi terhambat gara-gara birokrasi di daerah berbelit-belit
BACA JUGA: Kemensos: Dua Juta Lansia Terlantar
"Padahal salah satu faktor penunjang pertumbuhan ekonomi nasional adalah meningkatnya investasi daerah,” tuturnya.Dengan layanan satu atap, tambah Mangindaan, masyarakat akan semakin mudah dalam mendapatkan layanan, lebih cepat dalam pengurusan apapun seperti SIM, IMB, KTP, ataupun ijin usaha
BACA JUGA: Peringatan 1 Juni Bukan Resmi Kenegaraan
Sedangkan bagi investor, layanan satu atap akan memperpendek rantai birokrasi sehingga biaya dan waktu pengurusan izin usaha semakin murah serta cepat.“Sudah rahasia umum, daerah sukanya menerapkan biaya tinggi pada investorMungkin dipikir investornya banyak uangTapi cara itu justru merugikan pemda sendiri, karena investor justru akan lari dan mencari daerah/lokasi yang biayanya lebih murah,” tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Warga NAD Berusia 137 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi