Menpan Siapkan RUU Kendali Administrasi Pemerintahan

Minggu, 30 Mei 2010 – 14:52 WIB

JAKARTA - Untuk mengurangi praktik korupsi di seluruh instansi baik pusat dan daerah, pemerintah saat ini tengah menyiapkan RUU Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (PPAP)Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, naskah akademis dan draft RUU tersebut telah diselesaikan pada 2009

BACA JUGA: Kemensos: Dua Juta Lansia Terlantar



Karena itu uji publik RUU tersebut akan dilaksanakan tahun ini dan pada 2011
“Mudah-mudahan saja RUU ini dapat ditetapkan menjadi undang-undang secepatnya,” kata Mangindaan, Minggu (29/5).

Dengan adanya UU PPAP, lanjutnya, diharapkan praktik-praktik korupsi di seluruh instansi pemerintah bisa berkurang

BACA JUGA: Peringatan 1 Juni Bukan Resmi Kenegaraan

Di samping itu, diharapkan RUU tersebut jika sudah menjadi UU dapat mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

“Selain menyiapkan RUU PPAP, Kementerian PAN&RB secara kontinyu juga melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja dengan tujuan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” ucapnya.

Ditambahkan Mangindaan, evaluasi akuntabilitas kinerja telah dilakukan di tingkat pusat sejak 2007 lalu dan ada kemajuan yang signifikan pada 2009
Sedangkan untuk tingkat daerah, evaluasi untuk tingkat provinsi dilakukan pada 2008 dan evaluasi atas kabupatan/kota pada 2009.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Ada Warga NAD Berusia 137 Tahun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Bantah Intervensi MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler