JAKARTA - Untuk mengurangi praktik korupsi di seluruh instansi baik pusat dan daerah, pemerintah saat ini tengah menyiapkan RUU Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (PPAP)Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, naskah akademis dan draft RUU tersebut telah diselesaikan pada 2009
BACA JUGA: Kemensos: Dua Juta Lansia Terlantar
Karena itu uji publik RUU tersebut akan dilaksanakan tahun ini dan pada 2011
Dengan adanya UU PPAP, lanjutnya, diharapkan praktik-praktik korupsi di seluruh instansi pemerintah bisa berkurang
BACA JUGA: Peringatan 1 Juni Bukan Resmi Kenegaraan
Di samping itu, diharapkan RUU tersebut jika sudah menjadi UU dapat mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.“Selain menyiapkan RUU PPAP, Kementerian PAN&RB secara kontinyu juga melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja dengan tujuan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” ucapnya.
Ditambahkan Mangindaan, evaluasi akuntabilitas kinerja telah dilakukan di tingkat pusat sejak 2007 lalu dan ada kemajuan yang signifikan pada 2009
BACA JUGA: Ada Warga NAD Berusia 137 Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Bantah Intervensi MA
Redaktur : Tim Redaksi