jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jatim memberlakukan kebijakan remunerasi bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun ini.
Bukan hanya bagi pegawai yang telah lama bertugas, kebijakan tersebut juga dipastikan berlaku bagi PNS yang baru hasil seleksi 2018.
BACA JUGA: Lolos Seleksi CPNS, Eh Ketahuan Calon Anggota Legislatif
Kebijakan itu akan diberlakukan setelah mereka resmi memulai tugas kedinasan. Hanya, pemprov memberlakukan formula khusus dalam penentuan besaran tunjangan kinerja bagi pegawai baru tersebut.
"Formulanya sudah selesai. Untuk anggaran, juga sudah kami alokasikan," kata Kepala BKD Jatim Anom Surahno kemarin.
BACA JUGA: Berkas CPNS Belum Lengkap, Silakan Urus Hari Ini
Berdasar kebijakan yang telah dibuat pemprov, besaran gaji bagi PNS baru hasil seleksi di tahap awal bakal sama. Yakni, setara dengan pegawai golongan III-a.
Sementara itu, untuk remunerasi, besarannya menggunakan dua parameter utama. Yakni, kedisiplinan dan prestasi kerja dengan komposisi 70:30.
BACA JUGA: Semua CPNS Terima Gaji 80 Persen
"Gaji dan tunjangan akan diberikan setelah mereka resmi memperoleh nomor induk pegawai," katanya.
Formula itu berbeda dengan yang diberlakukan terhadap PNS reguler yang sudah bertugas. Selain prestasi dan kedisiplinan, ada sejumlah parameter lagi yang ditetapkan dalam penentuan besaran remunerasi.
Berdasar rencana yang disusun, setelah tuntasnya tahap pemberkasan, seluruh PNS baru hasil seleksi 2018 mulai bertugas antara Maret dan April. Fase awalnya berupa masa prajabatan. (ris/c11/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batal Lulus Tes CPNS karena Memanipulasi Data
Redaktur & Reporter : Natalia