Baru 50 Persen Produk Nasional Bersertifikat Halal

Tiongkok Rancang Dirikan Lembaga Halal

Minggu, 25 Juli 2010 – 08:33 WIB

JAKARTA - Lembaga Pengkajian dan Pengawasan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, jumlah produk yang memiliki sertifikat halal di Indonesia masih rendahData LP POM MUI menyebutkan kurang dari 50 persen produk dalam negeri yang sudah bersertifikat halal dan telah melewati proses uji kehalalan.

"Ini masih sangat rendah

BACA JUGA: Ari Muladi Tetap Nyatakan Tidak Ada Rekaman

Idealnya 100 persen sudah bersertifikat halal atau setidaknya sejumlah dengan pemeluk Islam di Indonesia yaitu 90 persen," ujar wakil direktur Bidang Kesekretariatan dan Sosialisasi LPPOM MUI Osmena Gunawan ketika ditemui di Pekan Pameran Produk Halal di JCC, Jakarta, Sabtu (24/7).
     
Osmena mengatakan kondisi yang dalam "mayoritas penduduk Indonesia sangat rentan
Karena saat ini secara otomatis masyarakat menganggap produk di sekitar mereka adalah produk halal

BACA JUGA: Anggaran BNPP Tahun 2011 Rp 700 Miliar

Dasarnya, karena Indonesia merupakan negara dengan pemeluk Islam terbesar di dunia
"Padahal dalam proses produksi bahan makanan yang halal banyak komponenyang "bercampur dengan bahan lain yang perlu dicek kehalalannya," katanya

BACA JUGA: Ketua DPD RI Ikut Kampanyekan Donor Darah


     
Pencantuman label halal dari MUI dipastikan dapat meyakinkan masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi sehingga sertifikat itu dapat memberikan nilai tambah bagi produk makanan.
     
Ketua MUI, H Amidhan Shaberah menambahkan bahwa produk halal kini diminati oleh negara-negara yang notabene memiliki penduduk mayoritas nonmuslimSalah satunya adalah Tiongkok yang menurutnya sangat agresif menjajaki pasar produk halal di IndonesiaHal ini dapat ditunjukan adanya keinginan China Islamic Association yang meminta MUI membidani lahirnya lembaga sertifikasi halal di Negeri Tirai Bambu tersebut"China Islamic Association datang mau minta ditunjuk, tapi belum kita kabulkan," ujar Amidhan.

Dia menjelaskan selama ini produk-produk Tiongkok yang ingin bersertifikat halal belum bisa mendapatkannya di negeri mereka sendiriNamun setiap pengajuan sertifikasi halal pihak MUI langsung melakukan pemeriksaan on the spot ke Tiongkok"Industrinya justru sebagai objek yang kita periksa," katanya.

Selanjutnya, untuk bisa mendapatkan persetujuan adanya lembaga sertifikat, menurut Amidhan, memerlukan proses yang panjang,Karena harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebuah negaraSeperti harus diajukan oleh Islamic Center negara bersangkutan, memiliki manajemen yang baik dan sejumlah kelengkapan yang cukup penting lain.

Ia menuturkan agresifnyaTiongkok mengejar produk halal tidak terlepas adanya perdagangan bebas di mana tarif-tarif sudah dihapus namun nontarif seperti sertfikasi halal masih menjadi penghalang bagi produk mereka"Kalau soal agama seperti syarat halal oleh WTO itu masih boleh saja," terangnya.(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus TPI Disarankan Diselesaikan di Luar Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler