Habiburokhman: Seandainya RKUHP Disahkan, Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidana

Rabu, 20 Juli 2022 – 14:03 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak akan terjerat pidana apabila RKUHP disahkan oleh negara pada 2019. Ilustrasi Foto: Dokumentasi Humas Ditjen PAS

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak akan terjerat pidana apabila RKUHP disahkan oleh negara pada 2019.

Dia mengatakan itu demi mengomentari bebasnya Habib Rizieq pada Rabu (20/7), setelah menjalani pidana dalam perkara karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas, Begini Suasana Terkini di Petamburan

"Seandainya pada 2019 RKUHP sudah disahkan, seharusnya Habib Rizieq tidak bisa dipidana," kata Habiburokhman saat dihubunugi, hari ini.

Adapun, Rizieq dipidana karena terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Aziz Yanuar Bilang Begini

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Pasal 14 itu sebenarnya menjadi momok bagi para aktivis.

"Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong, bukan pada akibat yang ditimbulkan," ungkap Habiburokhman.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Insyaallah, Mohon Doanya

Menurut dia, sebenarnya ketentuan aturan itu dirombak total dalam Pasal 263 di RKUHP yang bersifat materiel.

Artinya, kata dia, jaksa wajib membuktikan kerusakan fisik dahulu sebelum mendakwa seseorang menyebar berita bohong.

"Jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekadar keonaran di media massa seperti kasus tes usap Habib Rizieq," ungkapnya.

Terlebih lagi, kata Habiburokhman, RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau niat si pelaku saat terjadinya tindak pidana.

"Dalam kasus Habib Rizieq, kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menimbulkan keonaran," ujar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Habiburokhman kemudian mengatakan bahwa dari kasus seperti Habib Rizieq, publik bisa menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatnya.

"Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif," ujar pendiri Adovokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan hari ini, Rabu (20/7), Muhammad Rizieq Shihab atau yang karib disapa Habib Habib Rizieq Shihab bebas.

Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab yang merupakan terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong disampaikan Juru Bicara Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti seperti yang dikutip dari JPNN, Rabu (20/7). (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Habib Rizieq Bebas, Kok Bisa?


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler