jpnn.com, MALANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang meringkus Edi Siswanto alias Idit (31) kurir sabu-sabu saat hendak mengantarkan pesanan lima poket sabu di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Untuk sekali antar, Edi ini diberikan upah sebesar Rp 150 ribu. Edi sudah tiga kali mengantarkan narkoba kepada pemesannya.
BACA JUGA: Oknum PNS di Pemkab Lampura Kerja Sampingan jadi Kurir Narkoba
BACA JUGA : Adam Salah Tingkah Bertemu Polisi, Ternyata Bawa Satu Poket Sabu - Sabu
Petugas Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian meringkus pelaku di rumahnya kawasan Kecamatan Pagelaran.
BACA JUGA: Kejar - Kejaran Polisi dan Sopir Taksi Online, Ternyata
"Saat menggeledah rumahnya, ditemukan 5 poket sabu-sabu," ujar KBO Satresnarkoba Polres Malang, Iptu Suryadi.
BACA JUGA : Indra jadi Kurir Narkoba, Dapat Upah Rp 100 Ribu dan Sabu - Sabu Gratis
BACA JUGA: Indra jadi Kurir Narkoba, Dapat Upah Rp 100 Ribu dan Sabu - Sabu Gratis
Rencananya, sabu - sabu itu akan diantarkan ke wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Gondanglegi.
"Pelaku juga sering mendapatkan sabu-sabu untuk dipergunakan sendiri," imbuh Iptu Suryadi.
Atas perbuatannya, akelar penjualan motor itu diganjar dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Jujur Kurir Sabu asal Aceh setelah Rekannya Tewas Ditembak Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia