Oknum PNS di Pemkab Lampura Kerja Sampingan jadi Kurir Narkoba

Rabu, 26 Juni 2019 – 20:59 WIB
Ilustrasi oknum PNS jadi kurir narkoba. Foto: Radar Bekasi

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Tim Opsnal Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Lampung, meringkus Maryudi, 39. Oknum PNS di lingkungan Pemkab Lampura itu diduga menjadi kurir sabu-sabu.

Pelaku ditangkap pada Senin (24/6), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.

BACA JUGA: Indra jadi Kurir Narkoba, Dapat Upah Rp 100 Ribu dan Sabu - Sabu Gratis

Dari tangannya, polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil Vios Hitam BE 1594 KW. Selain itu, didapati juga 1,5 butir pil penenang, uang tunai Rp 320 ribu, dan dua unit ponsel.

“Ya benar, dia adalah Maryudi, oknum PNS di lingkungan Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lampura,” kata Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Belum Ada Uang untuk Lebaran, Kuli Banting Setir jadi Kurir Sabu - Sabu

BACA JUGA: Indra jadi Kurir Narkoba, Dapat Upah Rp 100 Ribu dan Sabu - Sabu Gratis

Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kurir yang sering bertransaksi di wilayah hukum Polres Lampura.

BACA JUGA: Bawa Sabu - Sabu ke Polsek, Choirina Dituntut 8 Tahun Penjara

Mendapat informasi itu, lalu anggota melakukan penyamaran. Pelaku berhasil terjaring perangkap petugas, setelah bersepakat bertransaksi tidak jauh dari kediaman pelaku di Jalan Campur Sari, Kelurahan Sribasuki.

“Target berhasil terkecoh, lalu anggota melakukan penyergapan mobil Toyota Vios warna hitam yang dikendarai oleh pelaku,” katanya.

BACA JUGA: Hindari Polisi, Kurir Sabu - Sabu Tercebur di Got

Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampura Madkodri membenarkan adanya oknum PNS di Dinas BLH Kabupaten Lampura yang terjerat kasus narkoba. Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Lampura.

“Kita serahkan kepada polisi untuk proses penyelidikannya. Untuk sanksi yang diberikan, kita (Inspektorat, red) akan kenakan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ancaman pemecatan secara tidak hormat,” katanya. (dhe/jpr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Polisi, Kurir Sabu - Sabu Tercebur di Got


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler