jpnn.com, JAKARTA - Reklame LED di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta, kini sudah terpasang lagi.
Padahal, kedua reklame LED itu dibongkar pada 7 September lalu.
BACA JUGA: Janji Jenderal Andika Pada Prajurit yang Ditembak KKB di Papua, Begini
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan.
Pengamat Perkotaan dari STIE Jasa Raharja Tangerang Muhamad Hatta Adriansyah meragukan kegiatan pembongkaran hingga pemasangan kembali reklame LED dapat berjalan dengan cepat.
BACA JUGA: Golkar Buka Pintu Untuk Ganjar Pranowo, Cuma ada Syaratnya
Menurut Hatta, proses pemasangan kembali reklame LED membutuhkan waktu lama.
Pihak pemilik reklame harus sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin penyelenggaraan reklame (IPR) dan membayar pajak reklame sesuai aturan berlaku.
BACA JUGA: KPU Tak Salah Putuskan Sendiri Jadwal Pemilu 2024, Begini Alasannya
Karena pembangunannya di atas bangunan pos polisi, pihak pemilik papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Apa ini semua sudah dilakukan dengan benar prosedurnya? Karena mulai dari tender hingga pembangunan papan reklame itu prosesnya cukup panjang dan memerlukan waktu lama," ujar Hatta dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Hatta menyatakan diperlukan waktu cukup bagi petugas karena harus mendalami persoalan yang ada sebelum mengambil keputusan.
Dia menilai, ketika pihak kepolisian membiarkan proses pembangunan itu berjalan, asumsinya telah memberikan rekomendasi dan mengetahui seluruh proses dan ketentuan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
"Jika pembangunan papan reklame ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan," katanya.
Hatta mengatakan bongkar pasang yang cepat papan reklame di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, menjadi salah satu contoh yang kurang baik terkait tata kelola pemerintah daerah, khususnya, dalam pengelolaan media promosi di luar ruang.
"Pemerintah daerah terlihat tidak profesional. Masa, sesuatu yang sebelumnya sudah ada dan terlihat baik harus dibongkar karena dipandang tidak memenuhi ketentuan dan dalam waktu yang cukup singkat dibangun kembali," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi menyatakan belum mengetahui adanya pembangunan tersebut.
Dia berjanji bakal mengecek dokumen tersebut.
"Nanti akan kami cek dulu berkasnya," kata Rinaldi.
Seperti diketahui, petugas Satpol PP DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame LED yang berada di atas bangunan pos polisi.
Pembongkaran itu dilakukan pada Senin (6/9/2021) lalu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Tumbur Parluhutan Purba mengatakan pembongkaran reklame dilaksanakan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di tiga pos polisi berbeda.
Ketiga reklame itu berada di perempatan lampu merah Tugu Pancoran, simpang Harmoni dan Jalan Lapangan Banteng.
"Ini semua tidak berizin. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya disebabkan reklame berada di atas bangunan pos polisi," kata Purba, seperti yang diberitakan sebelumnya.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang