JAKARTA—Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI yang baru dilantik, Budi Susilo Soepandji tampaknya sangat berhati-hati memberikan statement di awal-awal masa jabatannyaSaat ditanyakan perihal kelompok agama Ahmadiyah yang hangat akhir-akhir ini diberitakan, mantan Dirjen Potensi Pertahanan Kementrian Pertahanan memilih menjawab diplomatis.
‘’Sesuai UUD 1945, setiap pemeluk kepercayaan agama harus dihargai oleh negara
BACA JUGA: Korupsi Sesmenko Kesra, Pemanggilan Ical Tergantung KPK
Tapi harus dalam satu koridor UUBudi mengatakan, untuk menentukan boleh tidaknya Ahmadiyah di Indonesia maka perlu dilakukan pendalaman lagi dengan melibatkan berbagai pihak terkait
BACA JUGA: Presiden Lantik Gubernur Lemhanas dan Ombudsman
Dialog pun dinilai penting untuk tetap menjaga dasar-dasar PancasilaBACA JUGA: Polri Fokuskan Pemeriksaan 44 Perusahaan Pasien Gayus
Jadi bisa saling memberikan masukan,’’ kata Budi.Sementara itu, Mantan Gubernur Lemhanas Muladi usai pelantikan juga memberikan penilaiannya soal AhmadiyahMenurutnya, Ahmadiyah harus membentuk agama sendiri di luar agama IslamSehingga tidak lagi menimbulkan polemik di kelompok mayoritas yang tidak menerima Ahmadiyah yang dinilai berbeda dengan Islam.
‘’Jika tetap mengaku Islam dengan paradigma berbeda, jelas akan ribut terusTapikan Ahmadiyah ini kalau dibubarkan akan menimbulkan masalah HAMKecuali Ahmadiyah melanggar SKB 3 menteri,’’ kata Muladi.
Muladi mengatakan, selama SKB 3 menteri tidak dilanggar oleh Ahmadiyah, sebenarnya tidak ada masalahYang menjadi masalah selama ini adalah status Ahmadiyah karena kata Muladi, Islam tidak memiliki ajaran yang sama dengan Ahmadiyah.
‘’Jadi kalau dia (Ahmadiyah) mengaku Islam, maka orang Islam akan marah karna Islam mempunyai pandangan sendiri, Nabi sendiri dan pandangan lainnyaJadi Ahmadiyah seperti di negara lain saja, menyatakan diri bukan sebagai agama IslamTapikan masalahnya dia kan juga tidak mauMaka SKB 3 menterinya perlu diperbaiki, kalau dilanggar lagi baru bubarkan,’’ kata Muladi.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Sebut Penggugat Tidak Paham UU
Redaktur : Tim Redaksi