Pemerintah Sebut Penggugat Tidak Paham UU

Kamis, 17 Februari 2011 – 12:37 WIB
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan Pasal 263 ayat 3) yang digugat M Husain Umajohar, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/2)Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pihak pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon dan pemerintah.

Dalam sidang ini, pihak pemerintah meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan pemohon, dan menyatakan bahwa Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan Pasal 263 ayat 3, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

BACA JUGA: Kapolda Minta Ulama Kendalikan Provokasi

"Penggugat memahami secara salah ketentuan pasal 60 ayat 4 UU LLAJ, dengan menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ikut serta mengatur bengkel umum," kata Suroyo selaku kuasa hukum pemerintah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.

Menurut Suroyo pula, jika dipahami secara utuh, maka kewenangan yang diberikan kepada kepolisian hanyalah memberikan rekomendasi, sebagai dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam pemberian izin kepada bengkel umum yang akan ditunjuk sebagai pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (ranmor) angkutan umum.

Ditambahkannya, uji berkala sebenarnya mejadi kewenangan pemerintah khususnya di bawah UPTD yang membidangi perhubungan darat
Namun, dalam UU LLAJ, dibuka kemungkinan bagi penyelenggara bengkel umum untuk menjadi pelaksana uji berkala ranmor angkutan umum, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, mendapatkan izin penunjukan dari pemda setelah dilakukan akreditasi dan penilaian kualitas kinerjanya, serta mendapat rekomendasi dari kepolisian.

Selain itu disebutkan, penggugat menilai bahwa ketentuan pasal 96 ayat 3 Jo Pasal 94 ayat 1 huruf G telah memberikan kewenangan kepada kepolisian (untuk) terlibat dari perencanaan teknik sipil, yang bertentangan dengan tugas kepolisian  sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 4 UUD

BACA JUGA: Sudah 181 Usulan Pemekaran Masuk ke Kemendagri

"Hal ini menjadi bukti penguat, bahwa penggugat tiak mempunyai pemahaman yang utuh terhadap pasal 96 ayat 3 itu sendiri, maupun pemahaman secara komprehensif terhadap ketentuan UU LLAJ," ujar Suroyo pula.

Selanjutnya kata Suroyo lagi, jika mencermati ketentuan dalam norma pasal 134, ada suatu prinsip yang sama, yaitu kegiatan penggunaan jalan yang diberi perlakuan khusus untuk didahulukan mengandung sifat kepentingan umum
"Menurut pemerintah, gugatan pemohon atas UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dikarenakan pemohon tidak memahami UU a quo secara benar dan komprehensif, atau dengan kata lain permohonannya tidak jelas, tidak tegas, dan kabur," tandas Suroyo

BACA JUGA: SBY: Luruskan Pemahaman Agama yang Keliru

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Jatim Kumpulkan Muspida dan Tokoh Agama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler