Dalam sidang ini, pihak pemerintah meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan pemohon, dan menyatakan bahwa Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan Pasal 263 ayat 3, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
BACA JUGA: Kapolda Minta Ulama Kendalikan Provokasi
"Penggugat memahami secara salah ketentuan pasal 60 ayat 4 UU LLAJ, dengan menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ikut serta mengatur bengkel umum," kata Suroyo selaku kuasa hukum pemerintah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.Menurut Suroyo pula, jika dipahami secara utuh, maka kewenangan yang diberikan kepada kepolisian hanyalah memberikan rekomendasi, sebagai dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam pemberian izin kepada bengkel umum yang akan ditunjuk sebagai pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (ranmor) angkutan umum.
Ditambahkannya, uji berkala sebenarnya mejadi kewenangan pemerintah khususnya di bawah UPTD yang membidangi perhubungan darat
Selain itu disebutkan, penggugat menilai bahwa ketentuan pasal 96 ayat 3 Jo Pasal 94 ayat 1 huruf G telah memberikan kewenangan kepada kepolisian (untuk) terlibat dari perencanaan teknik sipil, yang bertentangan dengan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 4 UUD
BACA JUGA: Sudah 181 Usulan Pemekaran Masuk ke Kemendagri
"Hal ini menjadi bukti penguat, bahwa penggugat tiak mempunyai pemahaman yang utuh terhadap pasal 96 ayat 3 itu sendiri, maupun pemahaman secara komprehensif terhadap ketentuan UU LLAJ," ujar Suroyo pula.Selanjutnya kata Suroyo lagi, jika mencermati ketentuan dalam norma pasal 134, ada suatu prinsip yang sama, yaitu kegiatan penggunaan jalan yang diberi perlakuan khusus untuk didahulukan mengandung sifat kepentingan umum
BACA JUGA: SBY: Luruskan Pemahaman Agama yang Keliru
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Jatim Kumpulkan Muspida dan Tokoh Agama
Redaktur : Tim Redaksi