jpnn.com - BANDUNG – Partai Demokrat benar-benar diguncang kasus korupsi. Tidak hanya melibatkan pengurusnya di pusat yang ditandai penetapan tersangka Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Jero Wacik oleh KPK, tapi juga kadernya di daerah.
Kejaksaan Negeri Bale Bandung Kabupaten Bandung, Jawa Barat resmi menahan politikus Partai Demokrat, Rizki Taufik. Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang baru dilantik itu disangka melakukan korupsi sebesar Rp 1,5 miliar dari APBD 2013.
BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Belum Cair, Guru Mogok Mengajar
Kasi Pidsus Bale Bandung, Andri Juliansyah mengatakan, penetapan tersangka kepada Rizki dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi. Saksi itu berasal dari pihak kepala sekolah maupun pegawai Disdikbud.
Saat ini, tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kebon Waru sebagai tahanan titipan. Rizki akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum memasuki proses hukum.
BACA JUGA: 13 Polisi Jalani Sidang Disiplin di Mimika
Setelah selesai pemberkasan, kata dia, pihaknya akan segera mengajukannya ke meja hijau. ’’Yang bersangkutan tadi kami boyong Kejaksaan lalu kami titipkan di LP Kebon Waru Kota Bandung sekitar pukul 10.00,” kata Andri seperti yang dilansir Bandung Ekspres (Grup JPNN.com), Jumat (5/9).
Seperti diketahui, RT merupakan anggota dewan terpilih kembali periode 2014-2019. Modus pemerasan yang dilakukan pelaku yakni dengan memintai uang sebesar Rp 50 juta kepada 29 Kepala Sekolah (Kepsek) yang telah menerima proyek tersebut. Tersangka beralasan proyek yang diberikan pada 29 SDN tersebut merupakan dana aspirasi, yang diusulkan tersangka pada APBD-P 2013 untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
BACA JUGA: 3 Tahanan Kabur, Propam Periksa Anggota Piket
’’Perbuatan tersangka ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menengarai adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaannya. Memang beberapa SD ada yang dibuatkan lapangan, tapi itu pun tidak tuntas dikerjakan tersangka,’’ kata Andri.
Andri menambahkan, setelah dana ditransfer ke rekening sekolah, tersangka mengumpulkan para Kepsek yang mendapat dana tersebut. Dia kemudian ingin mengambil uang secara tunai sebesar Rp50 juta ke setiap sekolah.
’’Saat mengambil dana tersebut dari para Kasek ini, tersangka tidak bekerja sendirian, tapi dibantu oleh rekannya bernama Rukmana dan Irwan,’’ ujarnya.
Dari 29 SDN penerima proyek pembangunan itu, lanjut Andri, tersangka bisa mengumpulkan uang sebesar Rp1.250.000.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Uang tersebut dipakainya untuk keperluan dana Pileg 2014 agar ia terpilih kembali sebagai anggota Dewan.
’’Kami sudah beberapa kali memeriksa tersangka dan sudah melakukan ekspos kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat terkait kerugian negara akibat perbuatan tersangka hingga mencapai lebih dari Rp1,2 miliar,’’ katanya. (gun/rie/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Batalkan Anggaran Pin Emas dan Baju Dinas DPRD
Redaktur : Tim Redaksi