jpnn.com, CIANJUR - Dikdik Budianto yang baru saja dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cibinong untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur 2024 diminta mundur.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan mengungkapkan Dikdik Budianto diduga sudah melanggar kode etik karena terbukti merupakan kader partai politik.
BACA JUGA: PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
"Sudah diminta untuk mundur atau diberhentikan karena sudah terbukti sebagai kader partai politik," tegas Muchamad Ridwan, Minggu (19/5).
Dia mengatakan saat penjaringan calon anggota PPK tersebut tidak ada nama yang bersangkutan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga lolos.
BACA JUGA: Ketum IAPI Ingatkan Akuntan Publik Menjunjung Tinggi Kode Etik Profesi
Mendapat laporan dari masyarakat maka yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, berbagai kalangan di Cianjur menyayangkan lolosnya kader partai politik sebagai anggota PPK untuk Pilkada Cianjur 2024 yang sudah dilantik beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
Sebab, hal tersebut dapat merusak pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung di Cianjur.
Praktisi hukum dan politik Cianjur Unang Margana mengatakan lolosnya kader partai sebagai panitia pemilu dapat menyakiti hati masyarakat yang ingin pemilihan kepala daerah berjalan dengan jujur dan adil.
Pihaknya meminta KPU Cianjur lebih teliti dan mendalami setiap calon yang mendaftar sebagai panitia pemilu agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Ini harus jadi catatan saat proses seleksi ternyata anggota PPK terpilih terbukti sebagai kader partai politik, bahkan dari postingan di media sosial pribadinya yang bersangkutan mengenakan kemeja partai politik dan pernah hadir dalam kampanye akbar beberapa bulan lalu," kata Unang Margana. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi