Baru Dimekarkan, Dipaksa Danai Daerah Baru

Kabupaten Paniai Rogoh Rp 50 M untuk Deiyai dan Intan Jaya

Minggu, 02 November 2008 – 15:59 WIB
JAKARTA - Dari 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 29 Oktober 2008, 2 diantaranya adalah RUU pembentukan Kabupaten Intan Jaya dan RUU pembentukan Kabupaten DeiyaiKedua wilayah kabupaten baru itu dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Paniai

BACA JUGA: Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji

Dengan kata lain, Kabupaten Paniai langsung melahirkan dua daerah otonom baru dalam waktu bersamaan.

Konsekuensinya, dalam 2 tahun ke depan, Kabupaten Paniai harus mengeluarkan dana sebesar Rp50 miliar
Hal ini merupakan kewajiban Paniai sebagai induknya Deiyai dan Intan Jaya.

Di pasal 16 UU pembentukan Kabupaten Deiyai disebutkan, Pemerintah Kabupaten Paniai sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Deiyai sebesar Rp10 miliar setiap tahun selama 2 tahun berturut-turut

BACA JUGA: Kaltim Boyong Tiga Citra

Sedang Pemprov Papua punya tanggungan Rp5 miliar setiap tahun selama 2 tahun dan Rp1 miliar untuk membantu pelaksanaan pilkada Bupati-Wakil Bupati Deiyai pertama kalinya
Bantuan diberikan setelah dilantik Penjabat Bupati Deiyai.

"Apabila Kabupaten Paniai tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dan alokasi umum Kabupaten Paniai untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai," demikian bunyi pasal 16 ayat (4) UU pembentukan Kabupaten Deiyai.

Bantuan sebesar Rp 10 miliar setiap tahun juga harus diberikan Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya

BACA JUGA: Berkas Banding Abdillah Masih Nyangkut

Bahkan, bantuan harus diberikan selama 3 tahun berturut-turutSedangkan Pemprov Papua membantu Rp5 miliar selama 2 tahun dan membantu Rp1 miliar untuk pilkada pertama kalinya di Kabupaten Intan Jaya nantinyaKetentuan ini tercantum di UU pembentukan Kabupaten Intan JayaPenggunaan dana bantuan itu nantinya harus dipertanggungjawabkan Penjabat Bupati Intan Jaya dan Penjabat Bupati Deiyai kepada Bupati Paniai.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yoppie Batubara mengatakan, dana yang harus dikeluarkan daerah induk merupakan kewajiban yang harus dibayarkan"Ini sebagai konsekuensi karena bupati induk sebelumnya sudah ditanya oleh pemerintah mengenai kesanggupannya ituKarena bupati induk sudah setuju pemekaran, ya itu nanti tetap harus dibayarkan," terang anggota DPD asal Sumatera Utara itu kepada JPNN.Com di Jakarta, Minggu (2/11)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Belum Copot Wawako Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler