BACA JUGA: Mendagri Belum Copot Wawako Medan
Putusan incrach ditunggu masyarakat Kota Medan yang terus mendesak percepatan pilkada Kota Medan karena sudah 10 bulan Kota Medan hanya dipimpin Plt Walikota”Pengajuan banding atas nama Abdillah belum kita terima
BACA JUGA: Wabub Meninggal, Segera Cari Penggantinya
Yang baru masuk atas nama Urip Tri Gunawan tanggal 4 Oktober lalu, yang Abdillah belum masuk,”ungkap Kepala Bagian Humas PT DKI Jakarta,Madya Suhardja kepada jpnn di Jakarta, Jumat (31/10)BACA JUGA: Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan
Paling lambat 3 bulan sejak diterima berkas, hakim harus sudah mengeluarkan putusan“Ya biasanya dua hingga tiga bulan,” ucap Madya.Seperti diketahui, sesuai penjelasan Panitera PN Jakpus Yan Witra pekan lalu, pihak PN Jakpus telah menerima pengajuan banding dari Abdillah pada 26 September 2008Artinya, pengajuan banding berselang 4 hari sejak vonis Abdillah dibacakan di pengadilan tipikor pada 22 September 2008Sumber koran ini menyebutkan, pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengajukan banding lebih awal. Sumber koran ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, JPU mengajukan banding sehari setelah pembacaan vonis.
Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan bandingPihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra bandingAbdillah dipidana 5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp54 miliar(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korwil NTB Akan Turun ke Mataram
Redaktur : Tim Redaksi