BACA JUGA: Wabub Meninggal, Segera Cari Penggantinya
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) hingga Jumat (31/10) belum menerima salinan putusan terdakwa Ramli Lubis yang dibacakan di pengadilan tindak pidana korupsi 8 Oktober 2008
BACA JUGA: Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan
Dengan demikian, Mendagri Mardiyanto belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian secara permanen Ramli sebagai Wawako Medan
BACA JUGA: Korwil NTB Akan Turun ke Mataram
Kita tunggu saja,” terang Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada JPNN.Com di Jakarta, Jumat (31/10).Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (8/10), secara bulat lima majelis hakim yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada RamliSelain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar
Sedang mantan atasannya, Walikota Medan non aktif Abdillah, dipidana 5 tahun penjara, juga dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp54 miliarAbdillah masih mengajukan banding atas vonis tersebut(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarinata Mogok Makan Sampai Mati
Redaktur : Tim Redaksi