Mendagri Belum Copot Wawako Medan

Sudah Dua Bulan Jadi Terpidana

Jumat, 31 Oktober 2008 – 15:25 WIB
JAKARTA – Sudah hampir dua bulan menyandang status terpidana, Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, belum juga diberhentikan dari jabatannyaSelama ini, dia baru diberhentikan sementara, yang berarti masih menikmati gaji sebagai orang kedua di Pemko Medan

BACA JUGA: Wabub Meninggal, Segera Cari Penggantinya



Departemen Dalam Negeri (Depdagri) hingga Jumat (31/10) belum menerima salinan putusan terdakwa Ramli Lubis yang dibacakan di pengadilan tindak pidana korupsi 8 Oktober 2008
Pihak Depdagri memerlukan salinan putusan yang sudah bersifat final atau incrach itu lantaran Ramli tidak mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya

BACA JUGA: Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan



Dengan demikian, Mendagri Mardiyanto belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian secara permanen Ramli sebagai Wawako Medan
”Kita belum menerima salinan putusan dari pengadilan

BACA JUGA: Korwil NTB Akan Turun ke Mataram

Kita tunggu saja,” terang Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada JPNN.Com di Jakarta, Jumat (31/10).

Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (8/10), secara bulat lima majelis hakim yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada RamliSelain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar

Sedang mantan atasannya, Walikota Medan non aktif Abdillah, dipidana 5 tahun penjara, juga dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp54 miliarAbdillah masih mengajukan banding atas vonis tersebut(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarinata Mogok Makan Sampai Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler