Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji

Jumat, 31 Oktober 2008 – 21:15 WIB
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pulaUngkapan tersebut sangat tepat ditujukan pada Sekretaris Dispenda, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Mulyadin

BACA JUGA: Kaltim Boyong Tiga Citra

Bagaimana tidak, rencana untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, tampaknya bakal gagal
Kenapa? Ternyata yang bersangkutan sampai saat ini masih meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolda Metro Jaya Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti dilansir media ini pada edisi sebelumnya, Mulyadin bersama dua rekan lainnya yang belakangan diketahui identitasnya bernama Suhardi Abubakar dan Hidayatullah, dijebloskan ke ruang tahanan karena tertangkap basah oleh tim Narkoba Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta disaat sedang asyik pesta ekstasi di salah satu diskotik di Jakarta, pada Sabtu malam (malam Minggu, 18/10) lalu.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Polisi Arman Depari melalui Kasat II Psikotropika Direktorat Narkoba AKBP Hendra Joni saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/10) mengatakan, khusus bagi tersangka narkoba yang sedang ditahan guna menjalani pemeriksaan secara intensif, tidak diberikan penangguhan

BACA JUGA: Berkas Banding Abdillah Masih Nyangkut

Meskipun permohonan penangguhan itu telah diajukan
Hal ini, kata Hendra Joni, sudah merupakan kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

Jadi, jelasnya, mengingat Mulyadin ini merupakan salah satu tersangka narkoba yang sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan, maka tidak akan diberikan penangguhan

BACA JUGA: Mendagri Belum Copot Wawako Medan

Meskipun yang bersangkutan maupun pihak keluarganya akan mengajukan permohonan penangguhan, mengingat tersangka Mulyadin tahun ini akan menunaikan ibadah haji''Katanya sih tanggal 30 Nopember nanti , dia (Mulyadin, Red) akan naik haji,'' kata Hendra Joni.

Meski begitu, pihaknya tetap tidak akan memberikan penangguhan bagi tersangka MulyadinDiakuinya, memang sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan yang diajukan oleh tersangka Mulyadin maupun pihak keluarganya''Kalau ada permohonan penangguhan yang diajukan, biasanya pasti lewat saya,'' ungkapnya.

Permohonan penangguhan yang diajukan ini, lanjut dia, memang tetap diterimaNamun, belum tentu bisa disetujui oleh KapolriHal ini bisa dilihat dari pengalaman selama ini, sangat jarang bahkan tidak ada tersangka narkoba yang mendapatkan penangguhan.

''Karena ini sudah kebijakan dari atasan, maka kami tidak berani begitu saja memberikan penangguhan kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba,'' ujarnya.

Disinggung kemungkinan diberikan hukuman ringan bagi Mulyadin, karena sesuai pengakuannya kalau yang bersangkutan telah dijebak oleh lawan politiknya, Hendra—begitu Hendra Joni biasa disapa menegaskan tidak akan ada hukuman ringan bagi tersangka MulyadinSebab, sudah jelas-jelas kalau tersangka Mulyadin ini tertangkap basah oleh tim Narkoba Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta saat sedang asyik pesta ekstasiBahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa beberapa butir ekstasi.

''Dari tangan tersangka Mulyadin kami berhasil menyita BB satu butir ekstasi dan sembilan butir ekstasi dari tangan tersangka Suhardi Abubakar dan Hidayatullah,'' ujarnya sembari berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat ini BAP-nya rampung, sehingga bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan.

Dalam kasus ini, tambahnya, ketiga tersangka dikenai Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(sid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wabub Meninggal, Segera Cari Penggantinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler