Permen Beraneka Warna Ternyata Narkoba, Bea Cukai dan Polda Kaltara Bergerak, DC Langsung Diringkus

Kamis, 17 Juni 2021 – 20:00 WIB

jpnn.com, BALIKPAPAN - Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengungkap penyelundupan 16 bungkus permen seberat 747,48 gram berbagai macam warna yang diduga mengandung tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa ganja.

Narkoba itu diselundupkan para pelaku lewat barang kiriman pos.

BACA JUGA: Ganja yang Disita Polisi dari Kasus Anji Mencapai 30 Gram

Penindakan berawal dari pelacakan yang dilakukan unit K-9 Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.

“Pelacakan dilakukan di Kantor Pos Balikpapan," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi.

BACA JUGA: Brimob Polda Kalsel Pecat 2 Anggota Gegara Desersi dan Terlibat Narkoba

Dia menambahkan dari hasil uji lab terhadap barang yang dicurigai tersebut, hasilnya reaktif.

"Menindaklanjuti hal tersebut kami melakukan pengembangan dan penyelidikan bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan utara,” ungkap Rusman.

BACA JUGA: Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Skandal Impor Emas Triliunan Rupiah

Dia menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah kepada seseorang berinisial DC.

Petugas kemudian melakukan penangkapan di depan Kantor Pos Tanjung Selor Hilir, Kaltara.

Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman narkoba lewat kiriman pos.

“Pengiriman pertama berupa cokelat batangan, sementara yang kedua dan ketiga dalam permen beraneka warna,” ungkap Rusman.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (*/jpnn) 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler