jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebutkan pihaknya menemukan kegiatan selama kampanye Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.
Temuan itu diketahui setelah Bawaslu melakukan pemantauan kampanye Pilkada 2020 pada hari kedua.
BACA JUGA: Bawaslu Tak Bisa Beri Sanksi soal Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon
"Ditemukan sepuluh kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan," kata Afifuddin, Senin (28/9).
Beberapa kegiatan pada Pilkada yang melanggar protokol kesehatan itu terjadi di Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, dan Tojo Una-Una.
BACA JUGA: Cara Gibran Berkampanye Ini Pantas Ditiru Seluruh Calon Wali Kota di Pilkada 2020
Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu turut mencatat sebanyak 29 kegiatan kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Panitia beralasan proses perizinan membutuhkan waktu, sehingga acara tidak memiliki STTP.
BACA JUGA: DPR: Pilkada 2020 akan Sukses Jika Terapkan Protokol Kesehatan
"Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan," beber Afifuddin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, terdapat delapan kegiatan selama kampanye Pilkada 2020 yang terindikasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu diketahui setelah Bawaslu melakukan pemantauan hari pertama kampanye Pilkada 2020.
"Terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan," kata Fritz saat dihubungi awak media, Senin ini. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan