jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pelanggar protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran Pilkada 2020 yang dijatuhi sanksi.
Afifuddin beralasan, tidak ada aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
BACA JUGA: Sudah 115 Dokter Meninggal Akibat Corona, Masih Ogah Tunda Pilkada?
"Dari sisi pengaturan, menindak kerumunan itu belum ada," kata dia saat menjadi pembicara diskusi daring di Jakarta, Sabtu (26/9).
Menurut Afifuddin, memang Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan regulasi tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
BACA JUGA: Pilkada 2020 Tidak Ditunda, Muhammadiyah Buka Peluang Gugat Pemerintah Jokowi
Afifudin menambahkan, aturan itu memungkinkan Bawaslu menindak pelanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada 2020. Namun, sambungnya, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terbit setelah tahap pendaftaran calon kepala daerah.
"Jadi PKPU 13 dibahas pascakejadian itu," ujar dia.
BACA JUGA: Syariat Perintahkan Keselamatan, PBNU Terus Suarakan Penundaan Pilkada 2020
Lebih lanjut Afifuddin mengatakan, Bawaslu tengah fokus pada upaya menciptakan setiap tahapan Pilkada 2020 tidak menimbulkan kerumunan massa.
"Jadi yang kami dorong bagaimana kerumunan langsung bubar saat itu. Orang ribuan, Bawaslu melalui pengeras suara (mengimbau) untuk tidak berkerumun," ujar dia.
Namun, Afifudin juga mengatakan bahwa soal pembubaran massa itu menjadi domain kepolisian. "Artinya peran perlu dibagi secara proporsional," pungkas dia.
Sebelumnya Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang berlangsung pada 4-6 September 2020.
Saat proses pendaftaran, bapaslon diiringi oleh massa pendukung yang menyebabkan kerumunan orang dan berpotensi menularkan virus corona.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan