Baru Keluar Penjara, Joni Kembali Ditangkap karena Bunuh Ayah Kandung

Rabu, 12 Agustus 2020 – 20:46 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara

jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pria bernama Joni, 38, berurusan dengan polisi karena terlibat penganiayaan yang menyebabkan ayah kandungnya, Iknasius Klo, 60, meninggal dunia, Selasa (11/8/2020).

Peristiwa ini terjadi di Kilometer 106 Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Pelaku Joni diketahui pernah di penjara dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Motif di Balik Pembunuhan Berencana Pengusaha WN Taiwan Terungkap, Oh Ternyata

Dalam kejadian ini turut istri pelaku, Delviana, 37, alami luka parah di bagian kepala sebelah kiri dan kedua lengannya.

"Pelaku pernah dihukum penjara atas kasus sama. Pelaku baru 3 bulan keluar dari penjara," ujar Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra saat dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA: 5 Pelaku Intoleran di Solo Ditangkap, Kapolda Jateng Tegas Minta yang Lain Segera Menyerahkan Diri

Peristiwa ini bermula pukul 04.00 pagi, korban ayah kandung pelaku terlibat cekcok mulut dengan anaknya yakni pelaku Joni. Kemudian, pelaku mengambil parang di rumahnya.

"Istri pelaku sempat menghalangi pelaku namun dihantam. Kemudian, korban lari ke Gereja GPDi meminta pertolongan dan dibantu warga melapor ke polisi," ujar Zarma.

BACA JUGA: Guru Silat Cabul Transfer Tenaga Dalam ke Murid, Cuma Caranya Salah, Begini Jadinya

Saksi kejadian yang melihat Delviana terluka lalu dibawa ke Puskesmas untuk pengobatan. Kemudian, terlihat pula ayah pelaku juga menjadi korban terluka di pinggir gang Transmigrasi Dusun Tepian Indah.

Kini, kepolisian mengamankan pelaku bersama barang bukti senjata tajam digunakan untuk menganiaya korban. Turut pula saksi-saksi dimintai keterangan.

Peristiwa ini sempat membuat geger masyarakat setempat Desa Tepian Indah. Namun, kepolisian memastikan situasi telah aman dan kondusif karena pelaku berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Linda Novitasari Tewas Mengenaskan di Rumah Perwira Polisi, Ibunda Singgung Soal Motif Pelaku

"Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena sering mengamuk. Namun, polisi akan tetap proses hukum pelaku. Adapun, saksi korban yaitu istri pelaku juga akan kami minta keterangan setelah kondisinya sehat dan pulih," ujar Zarma.(mym)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler