BANGIL- Gara-gara tidak bisa mengontrol nafsu birahi, Mulyono Bin Usnadi, 20, harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres PasuruanWarga Desa Ngingas, Kecamatan Krembung, Sidoarjo ini ditangkap Satuan Reskrim Polres setelah dilaporkan memperkosa Bunga (nama samaran), 15, pada Rabu (1/9) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Laporan itu disampaikan ayah Bunga yakni Abdul Muntolib, 59, warga Desa Juwet, Kecamatan Porong, Sidoarjo
BACA JUGA: Jaringan Togel Ponorogo Dibekuk
Laporan baru disampaikan Senin (6/9)BACA JUGA: Buronan Palembang Dibekuk di Batam
Saat melampiaskan nafsu birahinya, pelaku tidak melakukannya seorang diri.Melainkan bersama dua temannya yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian prang (DPO)
BACA JUGA: ABG Pesta Seks, 6 Cowok 1 Cewek
Bersama dua lelaki inilah, pelaku memperkosa Bunga yang masih kelas 3 SMP.Awal terenggutnya keperawanan Bunga dimulai pada Rabu (1/9)Sepulang sekolah sekitar pukul 13.00 WIB, Bunga diajak Suprapto ke rumah salah satu teman perempuannya di Porong yang biasa dipanggil MbelMbel lalu memberitahu pelaku tentang kedatangan Bunga dan Suprapto ke rumahnyaMendengar informasi ini, pelaku kemudian datang dan berkenalan dengan korbanSetelah perkenalan yang berlangsung singkat ini, pelaku lantas mengajak korban ke rumah bibinya yang juga di daerah Porong, Sidoarjo.
Berdasar laporan yang sampai ke polisi menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Indra Mardiana mendampingi Kapolres AKBP Syahardiantono, di rumah bibinya ini pelaku bertemu dengan dua tersangka lainnya, IR dan SNPerbuatan cabul mulai dilancarkan pelaku pada Bunga sejak di rumah sang bibiDi antaranya mulai mengelus dan meremas buah dada korban.
Setelah berhasil merayu korban, akhirnya pelaku membawa Bunga ke sebuah villa di Tretes dengan menggunakan motor milik tersangka IRSampai di villa itu, pelaku memaksa korban masuk ke kamarDi sinilah pemerkosaan terjadi.
Dalam kondisi seperti itu, DPO IR dan SN tiba-tiba datang dan masuk ke kamar tersebutKeduanya pun juga memaksa korban melayani nafsu bejat merekaSetelah puas, IR dan SN pergi meninggalkan pelaku dan korban di villaKorban sempat meminta pertanggungjawaban pelaku, namun ditolakAkhirnya korban berserta keluarganya melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Prigen dan diteruskan ke Polres Pasuruan.
Berdasarkan laporan ini, Sat Reskrim Polres dengan dipimpin AKP Indra menangkap pelakuSedangkan IR san SN masih dalam buruan polisi"Dengan perbuatannya ini, Mulyono dijerat pasal 81 subsidair 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakBerdasar ketentuan ini tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim(qb/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ringkus 2 Pria Pencuri Walet
Redaktur : Tim Redaksi