BEKASI - Baru saja menjejakkan kaki di tanah air usai menjalankan ibadah haji, Asep Dirman Bin Kartowi, 39, warga Bojongmangu, Kabupaten Bekasi dijemput polisiDia ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus penipuan terhadap Tri Heriadi terkait kasus penjualan tanah Rp 592 juta
BACA JUGA: Empat Hari Anak Tiri Dicabuli
Penangkapan salah satu jamaah haji Kloter 73 asal Kabupaten Bekasi itu dilakukan polisi berpakaian preman yang menyanggongnya di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (7/12)
BACA JUGA: Lerai Perkelahian, Polisi Ditikam
Penangkapan itu disaksikan 450 jemaah asal Kloter 73 serta anak dan istrinyaKepala Seksi Umroh dan Haji Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin mengatakan penangkapan terhadap Asep sebenarnya sudah direncanakan sejak lama sebelum keberangkatannya ke tanah suci
BACA JUGA: Bayar Rp21 Juta, 2 Pemerkosa Siswi SD Bebas
Namun, karena sudah mendaftar haji maka dibuat kesepakatan antara polisi dan terlapor kasus penipuan tersebut"Asep boleh pergi haji setelah itu kasusnya diteruskan," terangnya.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten Kompol NT Nurrohmat mengatakan, tersangka dilaporkan karena menggunakan uang hasil jual beli tanah Rp 592 juta untuk kepentingan pribadi"Terlapor Asep menjadi perantara jual beli tanahPelapor menyerahkan uang Rp 592 juta untuk membeli tanahNamun, oleh tersangka uang tidak diserahkan kepada pemilik tanah," tandasnya.
Walhasil, tanah yang hendak dibeli pun urung dimilikiKasus itu dilaporkan ke polisi hingga Asep ditetapkan sebagai tersangkaKini, Asep tengah menjalani proses pemeriksaan di Markas Polres Metro Bekasi Kabupaten(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peras Pejabat, Nama Kajari Dicatut
Redaktur : Tim Redaksi