jpnn.com, DENPASAR - Baru sebulan keluar dari lembaga permasyarakatan, seorang residivis kembali diamankan di Polsek Denpasar Barat atas pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya pada tahun 2014 lalu. Sesuai LP-B/ 71 / V / 2014 hari Jumat tertanggal 30 Mei 2014, pelaku kembali disangkakan pasal 363 KUHP.
“Modusnya menggunakan kunci T. Pelaku dengan inisial NPWA, 23 sebelumnya pernah diamankan oleh Polres Badung dalam kasus yang sama. PElaku baru sebulan bebas, namun barang bukti pencurian lainnya baru ketemu, sehingga kepada yang bersangkutan kembali kami amankan,” terang Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra pada Senin (24/4).
BACA JUGA: Mau Curi Motor, Eh Papasan Dengan Polisi di Jalan
Pada tanggal 30 Mei 2014 telah terjadi tindak pencurian motor di Jalan Sura Dipa Nomor 98 A. Korban Hadi Saswiko terakhir memarkir motornya Suzuki Nex warna hijau putih dengan nomor polisi DK 4311 FU di halaman rumahnya pada Kamis 29 Mei 2014 sekitar pukul 19.00 wita dan diketahui hilang esok harinya sekitar pukul 07.30 wita.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. Pelaku mengambil motor dengan menggunakan kunci T,” terangnya.
BACA JUGA: Dor! Residivis Kambuhan Ini Tersungkur Ditembak Polisi
Pada Sabtu (22/4) sekitar pukul 19.00 wita atas seijin Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena memerintahkn Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim langsung menerjunkan Panit Opsnal Ipda Nengah Seven dan Team Opsnal Denpasar Barat menuju rumah pelaku di Jalan Cekomaria nomor 41 Desa Kayangan Peguyangan Kangin.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Menurut pengakuannya, pencurian tersebut dilakukan bersama dengan rekannya yang sekarang masih dalam penyelidikan. Pelaku berperan sebagai pemetik dan rekannya yang masih buron sebagai joki,” jelasnya.(afi)
BACA JUGA: Gasak Motor Tokoh Agama, Pelajar SMA Akhirnyaâ¦
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyolong Motor 20 Kali, Akhirnya Tertangkap
Redaktur : Tim Redaksi