jpnn.com, KUPANG - Satu lagi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk aparat Polres Kupang Kota. Penangkapan pelaku curanmor ini berkat kerja keras tim Buru Sergap dibawa pimpinan Kanit Buser Ipda Gregorius Leu Saunoah.
Pelaku berinisial AM, 16, nekat mencuri sepeda motor milik salah seorang tokoh agama (toga), Pdt. Tedison S.A. Sombu. Untuk diketahui, kediaman Pdt. Tedison S.A.Sombu juga hanya berjarak 500 meter dari rumah pelaku yang terletak di Jalan TDM III, wilayah RT 02/RW 01, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo.
BACA JUGA: Pasangan Kekasih Jarang Berjumpa, Pas Ketemu Hmmmm....
Ketika diamankan, oknum pelajar Kelas 1 pada salah satu SMAN di wilayah Kelurahan Kayu Putih ini tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah. AM dibekuk tim Buser Polres Kupang Kota ketika dirinya sementara duduk-duduk di rumahnya pada Rabu (19/4) sekira pukul 21.15.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kupang Kota bersama satu unit sepeda motor yang dicurinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Awalnya Jijik Melihat Mayat Sudah Membusuk
Tak hanya sepeda motor milik tokoh agama saja yang dicuri, saat diinterogasi Tim Buser, pelaku AM juga mengaku pernah mencuri sejumlah barang elektronik seperti satu unit telepon genggam merk Blackberry, satu unit telepon genggam merk Samsung tab 2 dan satu unit laktop merk HP. Semua barang elektronik yang digasak pelaku adalah milik Andika warga Jalan TDM V. Barang-barang elektronik itu kemudian dijual ke penadah melalui media sosial facebook 'jual beli barang bekas'.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali Lee yang diwawancarai Timor Express (Jawa Pos Group) Kamis (20/4) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dan juga sejumlah barang elektronik oleh oknum pelajar SMAN berinisial AM.
BACA JUGA: Kekasih Sibuk tak Ada Waktu Jalan Berduaan, Jadinya Begini
"Penangkapan yang kita lakukan terhadap pelaku AM sesuai laporan korban, Pdt.Tedison S.A.Sombu ke Mapolres Kupang Kota pada 15 Maret 2017 lalu dengan Nomor; LP/B/223/III/2017. Dalam laporan itu, Pdt.Tedison S.A.Sombu mengaku sudah kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 warna hitam dengan nomor polisi DH 4608 HR," ungkap Lalu Musti.
Kronologis pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota ini, yakni pelaku mendorong sepeda motor milik Pdt. Tedison S.A.Sombu yang sementara diparkir di halaman rumah ke rumah pelaku yang hanya berjarak sekira 500 meter. Keesokan harinya (Minggu 16 Maret) pelaku AM kemudian meminta bantuan seorang temannya untuk mendorong motor hasil curiannya itu ke tempat pembuatan kunci cadangan. Selanjutnya, kunci sepeda motor dipreteli.
"Pelaku AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan. Saat ini, kita masih terus melakukan interogasi bagi tersangka untuk mengungkap siapa saja jaringannya selama ini bersama tersangka AM dengan membantu melancarkan aksi kejahatannya itu," tegas Kasat Reskrim.
Pihaknya juga sementara fokus untuk mengungkap para penadah barang-barang elektronik yang sudah dijual tersangka AM melalui media sosial facebook.(gat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... âBang Jangan tinggalkan Deka Bang, Bangun Bangâ
Redaktur & Reporter : Friederich