jpnn.com - JAKARTA -- Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dijanjikan akan diberi duit Rp 500 juta dari pihak pemberi suap.
Duit Rp 50 juta yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Edy dan seorang swasta Doddy Aryanto Sumpeno, diduga bukanlah pemberian pertama. Namun, sebagai cicilan suap untuk sang panitera.
BACA JUGA: Panitera PN Jakpus Terima Rasuah, Gedung MA Digeledah
Suap diberikan terkait pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di PN Jakpus atas kasus dua perusahaan yang tengah bersengketa perdata.
"Panitera tersebut dijanjikan Rp 500 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (21/4) di markas KPK.
BACA JUGA: Tenang! OTT Panitera Cuma Pembuka, Ada yang Lebih Besar Lagi
Ia mengatakan, Rp 50 juta itu bukan pemberian pertama. Sebelumnya, kata Agus, duit Rp 100 juta sudah diberikan kepada Edy pada Desember 2015 lalu. Kemudian, diduga akan ada pemberian-pemberian lain lagi. "Janji itu sepertinya belum dipenuhi," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemutilasi Janda Tiba di Polda Metro Jaya, Inilah Fotonya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahyudin Sedih Ada Panitera Pengadilan Terjaring OTT Lagi
Redaktur : Tim Redaksi