jpnn.com - JAKARTA - Dari 12 partai politik peserta pemilu nasional yang akan bertarung pada 9 April 2014 mendatang, baru tiga parpol yang secara resmi melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ketiga parpol tersebut masing-masing Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
BACA JUGA: Modal PDIP Sudah Rp220 Miliar
"Ini tentunya harus menjadi perhatian. Karena sampai saat ini baru tiga partai (yang menyerahkan laporan)," katanya di gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/2).
Ferrry mengingatkan sembilan parpol lainnya untuk segera menyerahkan laporan RKDK, karena sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, paling lambat laporan sudah disampaikan 2 Maret mendatang, tepatnya hingga batas waktu Pukul 18.00 WIB. Artinya jika dihitung mundur dari hari Jumat, praktis hanya tersisa dua hari ke depan.
BACA JUGA: Golkar dan PAN Pertimbangkan Cawapres Militer
"Partai yang sampai batas waktu ditentukan tak melaporkan RKDK akan langsung didiskualifikasi. Sanksinya pembatalan sebagai peserta Pemilu 2014," ujarnya.
Karena itu Ferry berharap peserta pemilu dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk laporan yang diserahkan penyusunannya diharapkan telah sesuai dengan format yang ditetapkan.
BACA JUGA: Desak Bawaslu Tuntaskan Kasus Voucher Pulsa Caleg PDIP
"Laporan harus dilengkapi keterangan saldo awal, jumlah penerimaan dan pengeluaran. Kemudian juga menyerahkan salinan buku rekening, salinan rekening koran dan bukti tagihan," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Pembatasan, Tampik Pelarangan
Redaktur : Tim Redaksi