jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyatakan peringatan Hari Konstitusi ke-77 tidak dapat dipisahkan dari Hari Lahir Pancasila.
Meski berbeda dari sisi historis dan yuridis, dua momen itu saling melengkapi. Hal tersebut dikatakan Basarah saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-77 MPR pada 18 Agustus 2022 di Jakarta.
BACA JUGA: Basarah Berharap Panitia Ad Hoc yang Membentuk PPHN Hasilkan Dokumen Kenegaraan
Menurut Basarah, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 menetapkan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.
Konsideran menimbang huruf (a) keppres ini menyebutkan pada 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA: Basarah Ajak Mahasiswa Perkuat Iman Politik dengan Pancasila di Era Metavers
Sementara itu, Pancasila sebagai norma dasar yang bersifat meta yuridis (meta legal) memiliki kedudukan di atas norma hukum seperti UUD 1945.
‘’Tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam Pembukaan UUD 1945, tetapi di atas UUD 1945. Jadi, Hari Lahir Pancasila jelas bukan pada 18 Agustus 1945,’’ ucapnya.
BACA JUGA: Ahmad Basarah Heran Masih Ada yang Memperdebatkan Hari Lahir Pancasila
Basarah menuturkan ada beberapa pihak yang masih berpandangan bahwa hari lahir Pancasila pada 18 Agustus 1945.
Pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan hanya dua hal, yaitu menetapkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai presiden dan wakil presiden RI untuk pertama kalinya serta mengesahkan UUD 1945.
“Bukti bahwa pada 18 Agustus 1945 PPKI hanya mengesahkan UUD 1945 dan bukan mengesahkan lahirnya Pancasila, yaitu ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi yang kita peringati hari ini,” ujar doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ini.
Basarah menambahkan, pada 1 Juni 2016, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan pada 1 Juni sebagai Hari lahir Pancasila.
Sejak saat itu, bangsa Indonesia dapat mengetahui dan sekaligus memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Pembentukan Pancasila sebagai dasar negara itu, kata Basarah, merupakan satu tarikan nafas dengan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Dalam teks proklamasi yang dibacakan Bung Karno atas nama bangsa Indonesia, disebutkan bahwa 'hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya'.
Teks proklamasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada 18 Agustus 1945 yang langsung, Bung Karno dan Bung Hatta menjadi presiden dan wakil presiden RI serta menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka.
“Keputusan Presiden Jokowi Nomor 24 Tahun 2016 tersebut telah melengkapi dokumen kenegaraan Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 18 Tahun 2008 yang menetapkan 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi,” kata Wakil Ketua Lakpesdam PBNU ini.
Basarah mengharapkan agar Pancasila dijadikan sumber pembentukan hukum negara, termasuk jika MPR akan melakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN pada periode 2024-2029. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi