jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap permainan haram penerbitan izin reklamasi di Kepri, setelah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) kepada Gubernur Nurdin Basirun pada Rabu (10/7).
Nurdin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dua anak buahnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) juga dijadikan tersangka penerima suap. Pemberinya adalah pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).
BACA JUGA: Gubernur Kepri Jadi Tersangka di KPK, Begini Detail Kasusnya
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkap patgulipat berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 tersebut.
Dia menuturkan bahwa Pemprov Kepri awalnya mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RzWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Nantinya aturan tersebut akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi jadi Tersangka Dua Kasus di KPK
Setidaknya ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZW3K Kepri, salah satunya adalah ABK.
"Pada Mei 2019, ABK mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu Batam, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare," ucap Basaria dalam konferensi pers di KPK, Kamis malam (11/7).
BACA JUGA: Nasdem Membebastugaskan Gubernur Kepri dari Ketua DPW
BACA JUGA: Gerak Cepat, Yusril Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
Padahal, lanjut purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu, Tanjung Piayu merupakan areal yang memiliki peruntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. Bukan resort maupun pariwisata.
Namun demikian, Nurdin Basirun tetap memerintahkan anak buahnya BUH dan EDS membantu ABK. "Supaya izin yang diajukan ABK segera disetujui," tukas Basaria.
Untuk mengakali hal tersebut, BUH memberitahu ABK supaya izinnya disetujui, maka dia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Jadi Tersangka di KPK, Begini Detail Kasusnya
Setelah itu, BUH memerintahkan EDS untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar izin ABK segera disetujui.
"Dokumen dan data dukung yang dibuat EDS tidak berdasarkan analisis apa pun, EDS hanya melakukan copy paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya," tambah Basaria yang pernah jadi Direktur Reskrim Polda Kepri pada 2007. (fat/jpnn)
Pokoknya Habib Rizieq Harus Pulang:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai NasDem Langsung Bebastugaskan Gubernur Kepri dari Jabatan Ketua DPW
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam