Gubernur Kepri Jadi Tersangka di KPK, Begini Detail Kasusnya

Jumat, 12 Juli 2019 – 00:00 WIB
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7) setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Nurdin disangka menerima pemberian dari pihak lain terkait perizinan untuk reklamasi di wilayah Kepri.

Nurdin bukanlah tersangka tunggal dalam kasus itu karena ada dua anak buahnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang kini menjadi tahanan KPK. Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan anak buahnya yang bernama Budi Hartono.

BACA JUGA: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi jadi Tersangka Dua Kasus di KPK

Adapun satu tersangka pemberi suap dalam kasus itu adalah pengusaha bernama Abu Bakar. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (11/7).

BACA JUGA: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi jadi Tersangka Dua Kasus di KPK

BACA JUGA: Nasdem Membebastugaskan Gubernur Kepri dari Ketua DPW

Kasus yang menjerat Nurdin berawal ketika Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke DPRD. Nantinya, perda tersebut akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan dan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

Di sisi lain, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin reklamasi untuk pemanfaatan laut di Kepri. Pihak yang mengajukan izin menginginkan kepentingan mereka diakomodasi dalam RZWP3K Provinsi Kepri.

BACA JUGA: Partai NasDem Langsung Bebastugaskan Gubernur Kepri dari Jabatan Ketua DPW

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi wilayah seluas 10,2 hektare di perairan Tanjung Piayu, Batam untuk proyek resor dan kawasan wisata. “Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki peruntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung,” ucap Basaria.

Nurdin lantas memerintahkan Edi dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono membantu Abu Bakar mengurus perizinan. Untuk memenuhi syarat-syarat perizinan, Budi mengajari Abu Bakar tentang cara mengakalinya.

Untuk itu, Abu harus menyebutkan dalam dokumen permohonan perizinan bahwa ia akan membangun restoran dengan keramba di bawahnya untuk budi daya ikan. “Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya,” ungkap Basaria yang pernah menjadi direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri itu.

BACA JUGA: Gubernur Kepri Terjaring OTT, Kemendagri Siapkan Plt

Setelah itu, Edi memerintahkan Budi melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin untuk Abu Bakar segera disetujui. Namun, dokumen dan data pendukung untuk memenuhi persyaratan tidak berdasarkan analisis apa pun karena hanya hasil salin rekat atau copy paste dari daerah lain.

Di situlah KPK mencium ada patgulipat. Lembaga antirasuah itu menduga Nurdin menerima uang dari Abu Bakar secara langsung ataupun melalui Edi dalam beberapa kali penyerahan. Antara lain sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019.

Selanjutnya pada 31 Mei 2019, Pemprov Kepri menerbitkan izin prinsip untuk Abu Bakar. Lalu pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD 6.000 kepada Nurdin melalui Budi.

Karena itu, KPK menyangka Nurdin, Edy dan Budi sebagai penerima suap. Nurdin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎ Adapun Abu Bakar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(jawapos.com/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kepri Terjaring OTT, Kemendagri Siapkan Plt


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler