Basrief Anggap Panggilan KPK ke Banggar Tanpa Substansi

Kamis, 29 September 2011 – 21:01 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya tidak melihat substansi dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memanggil empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRHal tersebut ditegaskan Basrief Arief dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Jaksa Agung dan Kapolri di ruang rapat Pimpinan DPR, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (29/9).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie, itu Basrief membeberkan hukum acara pidana

BACA JUGA: Calon dari Kejaksaan dan Kepolisian Belum Pantas Pimpin KPK

Menurutnya, sesuai pasal 184 KUHAP maka maka keterangan saksi disebut sebagai alat bukti
"Dalam pasal 185 dijelaskan saksi adalah apa yang dialami, apa yang dilihat, dan apa yang dirasakan

BACA JUGA: Gamawan Dikirimi Raport Memuaskan

Terkait pemanggilan yang dilakukan KPK itu, saya tidak melihat substansi dari surat panggilan itu sendiri," tegas Basrief Arief.

Dalam perkara pidana, lanjutnya, untuk mendapatkan satu alat salah satunya memang dari keterangan saksi
"Ini tentunya dalam panggilan seharusnya disebutkan untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus apa? Kalau memang tidak sesuai, bisa ditanyakan lagi kepada pihak pemanggil," sarannya.

Dalam rapat yang sedianya juga diharidi KPK itu Kapolri Timur Pradopo menambahkan, ada dua jenis saksi dalam proses penyidikan

BACA JUGA: Kooperatif, Mantan Panitera MK Belum Perlu Ditahan

Pertama saksi pro justicia dalam kasus yang sudah ada tersangkanya.  Kedua, saksi terkait dengan proses penyidikan yang belum terkait dengan substansiArtinya penyidik masih mencari bahan keterangan"Dan, semua prosedurnya masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Karena itu Jaksa Agung dan Kapolri menyarankan agar Pimpinan DPR tetap melakukan komunikasi dengan KPK guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.


Sementara Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penjelasan dari Jaksa Agung dan Kapolri itu tentang pengertian saksi itu dipandang sudah cukupSehingga, rapat konsultasi tidak perlu diperpanjang karena substansinya sudah dijelaskanDalam rapat konsultasi ini pun Marzuki menegaskan bahwa Pimpinan Dewan tetap akan kembali melayangkan surat untuk ketiga kalinya kepada pimpinan KPK untuk kepentingan rapat konsultasi.

Marzuki menegaskan, sesuai Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), maka DPR memiliki wewenang untuk memanggil siapa pun, menggelar rapat kerja hingga rapat konsultasi, termasuk dengan Presiden.  "Sehingga, atas kewenangan yang diatur UU tersebut, kami akan kembali memanggil KPK dalam waktu dekat iniKami berharap adanya pengertian dalam hal ini," tegasnya

Sebelum Jaksa Agung dan Kapolri memberikan pandangan dalam rapat konsultasi, Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng meminta kejelasan soal definisi saksi dari kedua pimpinan tertinggi di lembaga penagak hukum itu

"Pimpinan Banggar saat ini gamang dan tidak mengerti terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditangani KPK," ungkap Melchias.

Dijelaskannya, pimpinan Banggar memang membuat dan memutuskan anggaran di pemerintahan, termasuk di kementerianMisalnya, anggaran Rp500 miliar di Kemenakertrans terkait Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID)Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka karena diduga menerima suap Rp1,5 miliar.

"Tiba-tiba kami mendapat panggilan dari KPKSebagai warga negara yang taat hukum, kami memenuhi undangan ituKami menjawab semua pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK.  Yang ingin kami sampaikan di sini adalah, di sini kami dipanggil sebagai saksi," kata Melchias.

"Pemahaman kami, saksi adalah orang yang melihat dan mendengarkan langsung dalam kejadian perkaraNah tiba-tiba kami dijadikan saksiPadahal kami tidak tahu-menahu soal terjadinya praktek penyimpangan dana di Kemenakertrans pada program PPID tersebut, termasuk soal suapnya yang dilakukan tersangka," imbuhnya.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, seumur hidup tidak mengenal tiga tersangka kasus suap Kemenakertrans"Tiba–tiba kami dijadikan saksi dalam kasus tersebutBuat kami ini merupakan pertanyaan besarKalau menjelaskan proses pembuatan anggaran di Banggar dari pagi ketemu pagi lagi, kami bisa jelaskan karena seluruh proses penyusunan anggaran itu tercatat dan terdokumentasikanKarena pembahasan itu juga melibatkan Kementerian terkait," ungkapnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Pasrah Disebut Lamban Urus Izin Pemeriksaan Kada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler