JAKARTA - Hingga saat ini Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)Mereka adalah mantan Panitera MK Zainal Arifin Hossein dan juru panggil MK Masyhuri Hasan
BACA JUGA: Kejagung Pasrah Disebut Lamban Urus Izin Pemeriksaan Kada
Namun demikian dua tersangka itu mendapatkan perlakuan berbeda
BACA JUGA: Mahfud Datang, Kabareskrim Janji Tak Tebang Pilih
Sementara Zainal yang juga mantan atasan MAshury, tidak dikenai penahanan karena dianggap lebih kooperatif.Menurut Kabareskrim Polri, sejak awal pemeriksaan Masyhuri sudah menunjukkan sikap tidak kooperatif
"Saya kira Hasan (Masyhuri Hasan) waktu dulu kita panggil, lari dan tidak kooperatif
BACA JUGA: Negara Dinilai Tanpa Visi Sehatkan Anak SD
Dan Zainal hadir dan kooperatifJadi tidak perlu ditahan karena kasusnya pemalsuan surat dan dibuktikan ada,’’ ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman di Mabes Polri, Kamis (29/9).Sebelumnya, siang tadi Ketua Mk Mahfud MD dan dua hakim konstitusi, Harjono dan Maria Farida Indrati menjalani pemeriksaan di Bareskrim PolriKetiganya yang datang di Bareskrim Polri dengan didampingi Panitera MK, Janedri M Ghafar, menjadi saksi meringankan bagi Zainal(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi, Mahfud Janji Tak Recoki Polisi
Redaktur : Tim Redaksi