Kejagung Pasrah Disebut Lamban Urus Izin Pemeriksaan Kada

Kamis, 29 September 2011 – 19:40 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) pasrah jika dinilai lamban dalam memproses izin pemeriksaan sejumlah kepala daerah yang terbelit kasus dugaan korupsi ke PresidenTanggapan ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, menanggapi didaftarkannya gugatan uji materiil UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait proses perizinan pemeriksaan, karena dinilai menghambat proses pemberantasan korupsi.

"Terserah masyarakat menilainya

BACA JUGA: Mahfud Datang, Kabareskrim Janji Tak Tebang Pilih

Sah-sah saja masyarakat menilai begitu
Kita hanya menjalankan perintah undang-undang," kata Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (29/9).

Seperti diberitakan, Rabu (28/9), penggiat antikorupsi, diantaranya Feri Amsari, Teten Masduki, Zainal Arifin Mochtar, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hhukum Indonesia (YLBHI) mendaftarkan pengujian Pasal 36 UU Nomor 32 yang mengatur izin pemeriksaan kepala daerah oleh presiden.

Noor Rachmad sendiri tak mempermasalahkan gugatan para pemerhati korupsi

BACA JUGA: Negara Dinilai Tanpa Visi Sehatkan Anak SD

"Monggo silakan
Siapapun bisa mengajukan sepanjang syaratnya lengkap," tambah Noor

BACA JUGA: Jadi Saksi, Mahfud Janji Tak Recoki Polisi

Sementara terkait izin pemeriksaan 9 tersangka kepala daerah, Noor mengaku belum tahu perkembangannya.

Sembilan kepala daerah yang tengah diproses kejaksaan adalah: Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara Buhari Matta, Bupati Ogan Komering Ulu Muhtadin Serai, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wakil Bupati Purwakarta Dudung Bachtiar Supardi, Wali Kota Medan Ruhudman Harahap dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Saleleubaja(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler