JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) pasrah jika dinilai lamban dalam memproses izin pemeriksaan sejumlah kepala daerah yang terbelit kasus dugaan korupsi ke PresidenTanggapan ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, menanggapi didaftarkannya gugatan uji materiil UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait proses perizinan pemeriksaan, karena dinilai menghambat proses pemberantasan korupsi.
"Terserah masyarakat menilainya
BACA JUGA: Mahfud Datang, Kabareskrim Janji Tak Tebang Pilih
Sah-sah saja masyarakat menilai begituSeperti diberitakan, Rabu (28/9), penggiat antikorupsi, diantaranya Feri Amsari, Teten Masduki, Zainal Arifin Mochtar, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hhukum Indonesia (YLBHI) mendaftarkan pengujian Pasal 36 UU Nomor 32 yang mengatur izin pemeriksaan kepala daerah oleh presiden.
Noor Rachmad sendiri tak mempermasalahkan gugatan para pemerhati korupsi
BACA JUGA: Negara Dinilai Tanpa Visi Sehatkan Anak SD
"Monggo silakanBACA JUGA: Jadi Saksi, Mahfud Janji Tak Recoki Polisi
Sementara terkait izin pemeriksaan 9 tersangka kepala daerah, Noor mengaku belum tahu perkembangannya.Sembilan kepala daerah yang tengah diproses kejaksaan adalah: Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara Buhari Matta, Bupati Ogan Komering Ulu Muhtadin Serai, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wakil Bupati Purwakarta Dudung Bachtiar Supardi, Wali Kota Medan Ruhudman Harahap dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Saleleubaja(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal
Redaktur : Tim Redaksi