Basrief Arief Hadiri Sertijab Jaksa Agung Muda

Sabtu, 31 Oktober 2015 – 03:05 WIB
Mantan Jaksa Agung Basrief Arief. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lama tak terdengar kiprahnya setelah lengser dari jabatan Jaksa Agung, Basrief Arief tampak di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (30/10). Jaksa Agung era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini hadir sebagai undangan pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Jaksa Agung Muda di Kantor Kejagung.

Basrief mengikuti prosesi di sasana Baharudin Lopa, Kejagung, hingga tuntas. Selain Basrief, terlihat pula Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta sejumlah pejabat Kejagung.

BACA JUGA: Polda Klaim Pembubaran Massa Sudah Sesuai SOP

Dalam kesempatan ini, Prasetyo merombak dan melantik  pejabat Eselon I pada Jaksa Agung Muda dan Staf Ahli Jaksa Agung. Dua dari enam pejabat Eselon I tersebut adalah mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yakni Noor Rachmad dan Adi Toegarisman.

Noor Rahmad diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum menggantikan Basuni Masyarif. Sebelumnya Noor menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA: Ketua MPR Apresiasi Gerakan Aliansi Tarik Mandat

Adi Toegarisman yang sebelumnya menjabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dipercaya menjadi Jamintel menggantikan Arminsyah, yang diamanahkan menjabat Jampidsus. Arminsyah menggantikan Widyo yang kemudian dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Untuk posisi Jamdatun baru diisi Bambang Setyo Wahyudi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jamdatun. Sementara AK Basuni Masyarif ditempatkan sebagai staf ahli Jaksa Agung.

BACA JUGA: Jusuf Kalla Terima Unisma Award sebagai Bapak Perdamaian

Perombakan pejabat Eselon I berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 6/TPA Tahun 2015, 23 Oktober 2015, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pergantian para JAM ditengah kritikan tajam yang ditimpahkan kepada Korps Adhyaksa.

“Saya ingin tegaskan bahwa walau demikian pergantian ini bukan karena dilandasi rasa emosional merespon kritik para pihak dan sebagian masyarakat," ujar Prasetyo.

Pergantian ini, kata dia, dilakukan karena kebutuhan organisasi. Bukan sekedar untung menyenangkan hati pihak tertentu. Dia menegaskan, Kejagung terus berbenah diri. Sebab, diakuinya masih ada pegawai dan jaksa yang masih bertindak indisipliner dan melakukan perbuatan tercela.

“Kami lakukan tindakan tegas berupa pemberhentian dan pemecatan," katanya.

Prasetyo mencatat bahwa  2015 ini sudah 60 jaksa nakal diberhentikan dari Korps Adhyaksa, lantaran terbukti mengunakan narkoba, bolos kerja dan penyalahgunaan kewenangan serta menyelewengkan barang-barang sitaan terkait perkara.

“Jumlah itu lebih tinggi dibanding tahun 2014 sebanyak 40 jaksa dipecat. Itu menunjukan bahwa kita sangat serius melakukan penertiban penindakan dan pembenahan internal," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Berpeluang Periksa Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler