jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan, pembubaran aksi massa di depan Istana Presiden, Jumat (30/10) malam, sudah sesuai dengan prosedur standar operasional. yang terjadi di depan Istana Merdeka, Jumat (30/10) sekitar pukul 19.40 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan aparat kepolisian telah mengimbau kepada pengunjuk rasa agar mengakhiri kegiatan demonstrasinya pada pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Ketua MPR Apresiasi Gerakan Aliansi Tarik Mandat
Namun, sampai waktu yang telah ditentukan, peserta aksi tetap bertahan di seberang Istana Merdeka. Hingga akhirnya aparat kepolisian menembakkan sejumlah gas air mata dan menyemprotkan meriam air ke kerumunan massa.
"Kami sudah negoisasi ke seluruh pimpinan, tetapi negoisasi belum juga diterima. Sehingga sesuai SOP, kami melakukan tindakan tegas, tetapi terukur," tutur Iqbal kepada wartawan, Jumat (30/10).
BACA JUGA: Jusuf Kalla Terima Unisma Award sebagai Bapak Perdamaian
Aparat kepolisian melakukan tindakan mulai memberikan imbauan dan pendekatan secara persuasif ke koordinator lapangan. Lalu, menyemprot air ke arah peserta aksi. Tetapi, tindakan seperti itu tidak diindahkan.
"Kami memberikan gas air mata untuk membubarkan massa," kata Iqbal.
BACA JUGA: KPK Berpeluang Periksa Jaksa Agung
Sebagai langkah antisipasi jatuhnya korban jiwa, maka menurut Iqbal, pihaknya menyediakan tenaga medis untuk menangani peserta aksi yang menderita luka. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Kain Penutup Kabah untuk Suryadharma Ali dan Sewa Pemondokan Haji
Redaktur : Tim Redaksi