jpnn.com - JAKARTA - KPK disarankan untuk lebih meningkatkan fungsi pencegahan dibanding penindakan. Usul tersebut datang dari para tokoh yang diundang pimpinan komisi antirasuah untuk berdiskusi membahas rancangan rencana stragtegis (renstra) KPK 2015-2019.
Salah satu tokoh itu adalah mantan Jaksa Agung Basrief Arif. Menurutnya, fokus pada penindakan selama ini sudah terbukti tidak berdampak banyak pada jumlah kasus korupsi.
BACA JUGA: Mantan Ketua MA Ini Tak Yakin Kasus BW Bisa Dihentikan
"Jangan hanya represif saja, pencegahan akan lebih penting. Karena kita melihat bahwa beberapa tahun terakhir ini KPK, Kejaksaan, kepolisian terus represif, tapi kan terus saja (korupsi), seolah-seolah outcomenya apa? Jadi coba berpikir kembali," kata Basrief usai diskusi di gedung KPK, Senin (5/10).
Meski begitu, lanjutnya, bukan berarti fungsi penindakan dihilangkan sama sekali. Menurutnya, KPK tetap harus melakukan penindakan terutama terhadap kasus-kasus yang berskala besar.
BACA JUGA: Effendi Ghazali: Sebagai Pejabat Publik Hakim Sarpin Harus Siap Dikritik
"Saya sarankan KPK untuk fokus ke grand corruption, pencegahan ini dilakukan tapi bukan berarti represif tidak dilakukan, jadi itu simultan. Jadi antara preventif dan represif supaya dilakukan," ujarnya.
Hal senada disampaikan bekas ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Menurut guru besar hukum Universitas Pajajaran itu, kemampuan penegak hukum dalam melakukan penindakan akan sulit mengejar tingkat korupsi itu sendiri.
BACA JUGA: Soal Harga BBM, Jokowi: Saya Tidak Minta Diturunkan
Dia menganalogikan tingkat korupsi seperti deret ukur yang pertumbuhannya bisa berlipat-lipat setiap periode. Sementara, pertumbuhan kemampuan penegak hukum cenderung konstan.
"Kecepatan korupsi itu seperti deret ukur, tetapi kemampuan memberantas seperti deret hitung," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Bagir, untuk meningkatkan fungsi pencegahan bukan pekerjaan mudah. Diperlukan sinergi antar lembaga penegak hukum serta dukungan politik dari pemerintah dan legislatif.
"Pencegahan ini kan berkaitan dengan pembinaan, demokrasi, politik pemerintahan sampai ke desa dan sebagainya. Karena itu perlu koordinasi yang besar sekali, sehingga bagaimana agar dapat dilakukan tidak tumpang tindih dan efisien," ucap bekas ketua Dewan Pers itu.
Selain dua tokoh itu, KPK juga mengundang unsur pimpinan Komisi III DPR dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Sebelumnya KPK sudah pernah mengundang pakar hukum Romli Atmasasmita, eks Kapolri Sutanto, dan bekas Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KAGUM: Aburizal Bakrie Tak Bisa Bilang Apa Lagi
Redaktur : Tim Redaksi