jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pesimistis kasus pidana Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjajanto bisa dihentikan. Pasalnya perkara tersebut sekarang sudah masuk tahap penuntutan di Kejaksaan Agung.
"Kalau sudah penuntutan sulit dihentikan dalam prosedur hukum acara," ujar Bagir kepada wartawan di KPK, Senin (5/10).
BACA JUGA: Effendi Ghazali: Sebagai Pejabat Publik Hakim Sarpin Harus Siap Dikritik
Dalam posisi sekarang, lanjut Bagir, hanya ada dua langkah yang bisa dilakukan Kejagung untuk menghentikan proses perkara berlanjut ke tahap selanjutnya yakni sidang di pengadilan. Langkah pertama adalah mengembalikan perkara ke kepolisian dengan menyatakan berkas tidak lengkap.
Sedangkan langkah kedua adalah menghentikan semua proses dengan melakukan deponeering. Namun Bagir mengingatkan bahwa kewenangan khusus Jaksa Agung itu tidak bisa digunakan secara sembarangan.
BACA JUGA: Soal Harga BBM, Jokowi: Saya Tidak Minta Diturunkan
"Kalau deponeering, harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa sehingga Jaksa Agung bisa menunjukkan itu tidak hanya karena sentimen kita. Kalau cuma karena wartawan memprotes, itu tidak cukup," tegas guru besar ilmu hukum Universitas Pajajaran itu.
Seperti diketahui, desakan agar kasus pidana Bambang Widjojanto dihentikan belakangan ini kembali mengemuka. Bahkan sejumlah akademisi secara langsung meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung melakukan deponeering terhadap kasus tersebut. (dil/jpnn)
BACA JUGA: KAGUM: Aburizal Bakrie Tak Bisa Bilang Apa Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Wajib Sekolahkan Honorer K2 Lulusan SMA
Redaktur : Tim Redaksi