Effendi Ghazali: Sebagai Pejabat Publik Hakim Sarpin Harus Siap Dikritik

Senin, 05 Oktober 2015 – 18:59 WIB
Hakim Sarpin. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Effendi Ghazali, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia dan Ridwan HR, ahli hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang Hakim Sarpin, yang tempo hari bikin heboh. 

Keduanya diajukan oleh Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Sahuri (terlapor) sebagai saksi ahli yang meringankan. 

BACA JUGA: Soal Harga BBM, Jokowi: Saya Tidak Minta Diturunkan

Kepada penyidik Bareskrim Polri, Effendi mengemukakan pendapat, "sebagai pejabat publik seharusnya Sarpin harus siap dikritik dalam semua proses, hasil kebijakan atau keputusan yang telah diambilnya." 

"Saat itu Taufiqurrahman juga memuji Sarpin dengan menyatakan bahwa putusan seorang hakim haruslah dihormati. Menurut saya itu pujian, bukan penghinaan," kata Effendi, Senin (5/10).

BACA JUGA: KAGUM: Aburizal Bakrie Tak Bisa Bilang Apa Lagi

Menurut dia, harus dibedakan antara kritik dan penghinaan. Effendi mengambil contoh kritikan Rizal Ramli terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo. 

"Jabatan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya yang didapat Rizal dari Jokowi, merupakan pemberian Jokowi karena Rizal sering mengkritik kebijakan presiden. Seperti Rizal Ramli bilang pemerintah Jokowi malas dan tidak kreatif, bilang Jokowi-JK raja tega. Nah, tapi Rizal tidak dihukum dan tidak dipidanakan, malah dijadikan menteri," katanya. 

BACA JUGA: Pemda Wajib Sekolahkan Honorer K2 Lulusan SMA

Namun demikian, Effendi tetap menghormati langkah Sarpin melapor Bareskrim.

Ridwan, saksi ahli lainnya memberikan keterangan kepada penyidik secara tertulis sebanyak sembilan halaman. Hal itu untuk memperkecil kemunginan salah persepsi.

Apakah yang dilakuan Taufiq bisa dipidana atau tidak? "Itu di luar kapasitas saya," ujarnya kepada wartawan, usai diperiksa Badan Reserse, Senin (5/10). 

Menurut dia, yang jelas, dalam hukum administrasi negara terdapat dua jenis pertanggungjawaban. Pertama, tanggungjawab secara pribadi atau perseorangan. Kedua, tanggungjawab berdasarkan jabatan.

"Dalam kasus ini, Taufiq dikategorikan tak memberikan  pertanggungjawaban secara pribadi, melainkan atas nama jabatan dan kelembagaan. Sebab, ketika itu Taufiq merupakan juru bicara KY. Sebagai juru bicara tentu berbicara tidak atas nama pribadi," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Kematian Salim Kancil, Polisi Akui Ada Anggotanya Terlibat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler