JAKARTA - Jaksa Agung (JA), Basrief Arief memberikan sinyalemen akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kepala daerah (Kada) yang kini berstatus tersangka kasus korupsiMenurutnya, penyidikan akan dihentikan bila tidak ditemukan bukti kuat untuk dilimpahkan ke pengadilan
BACA JUGA: Komite Etik KPK Bekerja Gunakan Klipingan Media
"Kalau ada yang tidak bisa kita buktikan, kenapa harus diteruskan," kata Basrief Arief usai salat jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/8)
Pernyataan Basrief terkait dengan ditetapkannya sembilan kepala daerah yang hingga kini belum diambil keterangannya
BACA JUGA: Muhaimin Didesak Tuntaskan Kasus Perburuhan di Bintan
Mereka adalah Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu), Bambang Bintoro (Bupati Batang), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Dudung Supardi (Wakil Bupati Purwakarta), Ruhudman Harahap (Walikota Medan), Buhari Matta (Bupati Kolaka), Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai), Awang Faroek (Gubernur Kaltim), dan Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan)Siapa kepala daerah yang akan dihentikan kasusnya? Basrief enggan menyebutkan
BACA JUGA: PLN Gelar Khatam Al Quran 1000 Kali dalam Sehari
Ia beralasan, pihaknya masih mempelajari dan menunggu laporan dari jaksa di masing-masing daerah yang kepala daerahnya ditetapkan tersangka"Ya nanti, tunggulah laporannya dari masing-masing daerah," tukasnyaPada kesempatan itu, Basrief menyatakan sembilan kepala daerah yang diakui dilaporkan ke jaksa masih perlu dilakukan kajian di daerah maupun di KejagungKata dia, kalau dibutuhkan pemeriksaan para kepala daerah maka pihaknya akan mengajukan surat izin pemeriksaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
"Yang dilaporkan sembilan kepala daerah itu yang masih perlu kajian di daerah ataupun disini (Kejagung), kalau itu masih dibutuhkan akan diajukan pada presiden untuk meminta persetujuan, jadi bukan izinnya belum turun, salah," katanya
Pengkajian itu dirasakan perlu buat penyidik kata Basrief karena ada kepala daerah yang sudah lama ditetapkan tersangka"Jadi ini kami mintakan dari daerah masing-masing apakah memang masih dibutuhkan atau tidakKarena ada yang baru dan yang lamaMasih ada yang dibutuhkan nggak kelengkapan itu? Kalau memang masih dibutuhkan ajukan ke Kejagung," pungkasnya(pra/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosok Pendiam Lebih Tepat Pimpin MK
Redaktur : Tim Redaksi