Muhaimin Didesak Tuntaskan Kasus Perburuhan di Bintan

Jumat, 05 Agustus 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Menakertrans Muhaimin Iskandar mengusut tuntas dan menidak tegas berbagai pelanggaran oleh Disnaker Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dalam menyelesaikan sengketa perburuhan di PT Gimmill Industrial Bintan (GIB).

“Kami minta Menakertrans membantu penyelesaian hak-hak pekerja Gimmil Industrial Bintan agar segera terbayarkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menindak pejabat Disnakertrans Bintan yang telah menganjurkan PT GIB melakukan PHK massal terhadap buruhnya tanpa kompensasi,“ tegas Rieke, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (5/8).

Menurutnya, Disnakertrans Bintan semestinya menyelesaikan sengketa perburuhan sesuai aturan di TripartitRieke yang dalam kesempatan itu didampingi rekannya dari FPDI Perjuangan lainnya Eva Kusuma Sundari, Ketua Serikat Pekerja PT Gimmil Andri Winarko dan kuasa hukum Sumarno, mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada para pekerja

BACA JUGA: PLN Gelar Khatam Al Quran 1000 Kali dalam Sehari

Sebab, tindakan represif itu telah mengakibatkan enam buruh luka-luka dan dirawat di RSUD Kepri



Sedangkan Eva menambahkan, dirinya akan mengirim surat ke Kapolri yang ditembuskan ke Kapolda Kepri

BACA JUGA: Sosok Pendiam Lebih Tepat Pimpin MK

"Nanti setelah reses, pasti saya akan tanyakan ke Kapolri dalam raker komisi III dengan Kapolri,“ kata Eva seraya berjanji akan mendatangi Mabes Polri setelah Kapolri menerima surat yang dikirimkannya


Seperti diketahui, sejak awal Maret hingga saat ini permasalahan buruh di PT GIB yang berlokasi di Jalan Asoka Lot SD 65-67 Bintan Inti Industrial Estate, Seri Kuala Lobam, Bintan, tak kunjung usai

BACA JUGA: Patriot Demokrat Laporkan Pimpinan KPK

Sebanyak 312 buruh PT GIB mendapat PHK secara sepihak tanpa dipenuhi hak-haknya oleh manajemen PT GIB.

Pada 17 Maret lalu, manajemen justru mengumumkan penghentian pembayaran gaji dan fasilitas karyawan, serta memutuskan untuk memberikan kompensasi pesangonNamun Karyawan PT GIB menolak dan meminta pengusaha untuk melakukan perundingan kembali sesuai tatib perundingan yang sudah disepakati, namun pengusaha menolak untuk berunding dan memberikan undangan mediasi di DisnakerSetelah tidak ditemukan titik temu, buruh melakukan mogok kerja dan menduduki lokasi PT GIB dan menyebabkan pemilik usaha PT GIB yang berasal dari Malaysia kembali ke negara asalnya.

Klimaksnya pada 21 Juli 2011, terjadi tindakan represif oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP kepada 312 pekerja, dengan melakukan pengusiran paksa terhadap para pekerja yang sedang di dalam pabrik.

Andri Winarko menilai tindakan mediator Disnakertrans Bintan yang tanpa memberikan kesempatan para pihak untuk kembali berunding, merupakan indikasi penyalahgunaan wewenang pegawai Dinakertrans BintanAndri yang mewakili 312 karyawan tetap GIB, mengaku mendatangi DPR untuk menuntut keadilan yang belum menerima gaji sejak Maret lalu dan tiadanya Jamsostek.

“Hak-hak pekerja Bintan (pesangon dan hak-hak upah tertunggak) masih juga belum terbayarkan sampai sekarangSebenarnya Jaminan Hari Tua (JHT) juga tak keluarSetelah sebagian besar unjuk rasa baru sebagian diberikan,“ ujarnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komite Etik KPK Bakal Periksa Anas Urbaningrum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler