Basrief Didesak Tuntaskan Korupsi di Kejagung

Rabu, 15 Juni 2011 – 14:42 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief diminta untuk menyelesaikan dugaan korupsi yang terjadi di lembaganya sendiriKorupsi tersebut terkait pengadaan 100 unit mobil tahanan yang diduga dilakukan lewat penunjukan langsung (PL) ke PT Astra Internasional Tbk sebagai pemegang merek Toyota.

"Temuan ini sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Hasil Pemeriksaan Keuangan Kejagung 2009 melalui Surat Nomor 31a/HP/XIV/05/2010 tertanggal 10 Mei 2010," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi wartawan Rabu (15/6).

Berdasarkan laporan BPK tersebut, lanjut Emerson, pengadaan mobil dilakukan oleh Biro Perencanaan Kejagung pada 2009

BACA JUGA: KY Harapkan Besok Bisa Periksa Antasari

Disebutkan, kendaraan yang diperuntukan mengantar dan jemput tahanan selama persidangan atau diperiksa jaksa itu, diperuntukan untuk Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan cabang Kejari.

Kontrak pengadaan kendaraan tahanan, lanjut Emerson, tertuang dalam surat Nomor SP-02/PKLPH/7/2009 tanggal 1 Juni 2009 dengan nilai Rp29,4 miliar
Adapun perangkat yang dibeli diantaranya chasis Toyota Kijang Dyna Rino empat ban kecil sebanyak 38 unit

BACA JUGA: Buruh Glopac Demo Dalam Gedung DPR

Termasuk pula chasis Toyota Kijang Dyna Rino empat ban sedang sejumlah 50 unit dan enam ban besar sejumlah 12 unit.

Menurut BPK, tambah Econ --panggilan Emerson-- pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 168 hari atau mulai 1 Juli 2009 sampai 15 Desember 2009
"Serah terima dilakukan 11 Desember 2009," ungkap dia

BACA JUGA: Jelang Vonis, Hakim Baasyir Dapat Pengawalan Ekstra

Sebelum serah terima, kata dia, dilakukan kontrak lanjutan senilai Rp 1,6 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan 28  hari, terhitung sejak 3 Desember 2009 sampai 30 Desember 2009.

"Setelah dicek ke Toyota Astra Internasional (PT Tunas), diketahui harga chasis dalam kontrak kemahalan sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Econ lagiTak hanya soal pengadaan mobil tahanan, BPK juga menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang inventaris pada Biro Perlengkapan Kejagung tahun 2009 senilai Rp 1,4 miliar.

Jenis barang inventaris yang diduga disimpangkan tersebut adalah pengadaan komputer jinjing atau laptop tahun 2008 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliarDitegaskan Econ, Kejagung harus menuntaskan laporan BPK tersebut, terlebih jajaran Adhiyaksa  tak lama lagi akan mendapat remunerasiSehingga harus diterapkan reward and punishment lebih keras terhadap anggota yang menyimpang.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Periksa Gubernur Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler