BACA JUGA: Baru 21 Daerah Punya RTRW, DPR Prihatin
"Dua-duanya harus simultan," ucap Basrief, dalam jumpa pers pertamanya selepas menerima jabatan dari Plt Jaksa Agung Darmono, di Sasana Pradana, Kejagung, Senin (29/11).Menurut Basrief, sudah tak ada waktu lagi bagi kejaksaan untuk melakukan pembenahan, selain sekarang
BACA JUGA: KPK Sudah Punya Data soal Atasan Gayus
Namun, mantan Wakil Jaksa Agung ini tak langsung menyetujui, apakah pembenahan itu bisa langsung dilakukan lewat penerbitan Peraturan Jaksa Agung (Perja).Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat pekan lalu, mengatakan bahwa sejak kepemimpinan Jaksa Agung Hendarman Supandji, telah ada Perja yang memberikan kewenangan pada pengawasan untuk menyelidiki dan menyidik para jaksa nakal yang terlibat pidana hingga korupsi
"Itu juga bisa (penguatan bidang pengawasan)
BACA JUGA: KPK Tak Keberatan Tunggu Praperadilan
Tapi sesuai aturan, jaksa itu sebenarnya penyidik dan penuntut juga," sambung Basrief.Sementara, saat memberikan sambutan selepas menyerahkan jabatannya, Darmono mengatakan bahwa pihaknya kini lebih sering menindak jaksa bermasalahSalah satu contohnya adalah (dengan) melaporkan jaksa Cirus Sinaga ke Mabes PolriSeperti diketahui, Cirus terbelit pidana karena diduga kuat terlibat pembuatan rencana tuntutan (Rentut) ganda Gayus Tambunan, bersama pengacara Haposan HutagalungKeterlibatan keduanya terungkap setelah JAM Was melakuan penyelidikan, termasuk memeriksa 17 saksi dari Kejagung, Kejati Banten, serta Bagian Pidana Khusus Kejagung(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Belum Temukan Kaitan Penembakan dengan OPM
Redaktur : Tim Redaksi