"Itu, tim yang akan menanganinya
BACA JUGA: Polisi Belum Temukan Kaitan Penembakan dengan OPM
Biasanya, kalau memang itu prosedur hukum yang sah, ya, kita ikutiBACA JUGA: Tersangka TC Minta Audiensi dengan KPK
Yang penting kita tetap konsisten," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, Senin (29/11).M Jasin juga tidak menganggap permintaan penundaan pemeriksaan itu sebagai upaya tersangka untuk mengulur waktu
BACA JUGA: Keistimewaan Jogja Bukan Bentuk Monarki
Selama itu berdasarkan koridor hukum, ya silakanKita tetap memproses hukum sesuai dengan apa yang kita dapatkanApabila kita sudah menetapkan tersangka, itu kan karena alat buktinya sudah cukup," ujarnya.Sebelumnya, C Suhadi, kuasa hukum para tersangka mengatakan, kliennya meminta KPK menghormati proses hukum, karena pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak praperadilan atas KPKSebelum ada putusan (tentang banding itu), KPK diminta tidak memeriksa kliennya.
Kedelapan tersangka itu sendiri adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas (alm), Soetanto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, serta Enggelina PattiasinaPraperadilan diajukan karena mereka keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPKKPK dianggap gegabah, karena penetapan tersangka tersebut dinilai tidak didahului dengan penyelidikan yang komprehensif dan tak didukung bukti yang cukup(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Helmy Faishal Terpesona Desa Sastra
Redaktur : Tim Redaksi