KPK Tak Keberatan Tunggu Praperadilan

Senin, 29 November 2010 – 14:35 WIB
JAKARTA - KPK mengaku tidak keberatan menunda sementara pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap traveller's cheque (TC) DGS BI 2004 yang mengajukan praperadilan sampai ada putusan hukum tetapHal ini menanggapi permintaan para tersangka yang enggan diperiksa penyidik sampai proses hukumnya tuntas.

"Itu, tim yang akan menanganinya

BACA JUGA: Polisi Belum Temukan Kaitan Penembakan dengan OPM

Biasanya, kalau memang itu prosedur hukum yang sah, ya, kita ikuti
Kita menunggu sesaat juga gak apa-apa

BACA JUGA: Tersangka TC Minta Audiensi dengan KPK

Yang penting kita tetap konsisten," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, Senin (29/11).

M Jasin juga tidak menganggap permintaan penundaan pemeriksaan itu sebagai upaya tersangka untuk mengulur waktu
"Itu kan merupakan usaha mereka

BACA JUGA: Keistimewaan Jogja Bukan Bentuk Monarki

Selama itu berdasarkan koridor hukum, ya silakanKita tetap memproses hukum sesuai dengan apa yang kita dapatkanApabila kita sudah menetapkan tersangka, itu kan karena alat buktinya sudah cukup," ujarnya.

Sebelumnya, C Suhadi, kuasa hukum para tersangka mengatakan, kliennya meminta KPK menghormati proses hukum, karena pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak praperadilan atas KPKSebelum ada putusan (tentang banding itu), KPK diminta tidak memeriksa kliennya.

Kedelapan tersangka itu sendiri adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas (alm), Soetanto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, serta Enggelina PattiasinaPraperadilan diajukan karena mereka keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPKKPK dianggap gegabah, karena penetapan tersangka tersebut dinilai tidak didahului dengan penyelidikan yang komprehensif dan tak didukung bukti yang cukup(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Helmy Faishal Terpesona Desa Sastra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler