Basrief Tak Mau Langsung Teken Deponeering

Senin, 29 November 2010 – 19:34 WIB

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan segera menandatangani surat pengenyampingan perkara demi kepentingan umum atau deponeering, dalam kasus dua Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra HamzahNamun, sebelum diteken, mantan Wakil Jaksa Agung ini akan mempelajari kembali alasan kenapa deponeering diajukan Kejagung.

"Saya akan baca kembali, khususnya alasannya (deponeering)," kata Basrief, Senin (29/11)

BACA JUGA: Jaksa Agung Didesak Buka Data PPATK soal Dana Sisminbakum

Basrief mengakui, deponeering merupakan keputusan institusi yang sudah ada sebelum dirinya menjabat
Untuk mengetahui kenapa kebijakan itu dikeluarkan, maka dia harus mempelajarinya termasuk terhadap jawaban Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dimintai pendapat oleh Kejagung.

Permintaan pendapat hukum dalam deponeering adalah amanat Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Plt Jaksa Agung Darmono

BACA JUGA: Pastikan Demokrat Tak Intervensi Kasus Agusrin

Selain MK dan MA, pendapat kepada lembaga negara juga dimintakan pada kepolisian, DPR, dan Presiden, namun sampai sekarang belum dijawab.

Bibit-Chandra dituduh telah memeras dan menyalahgunakan wewenang dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo
Tuduhan ini diumunculkan adik Anggoro, Anggodo Widjojo kemudian ditindaklanjuti Mabes Polri

BACA JUGA: Hendarman: Kerja Saya Sekarang untuk Rakyat Kecil

Kasus yang akrab disebut perseteruan cicak (KPK) lawan buaya (Polisi) bergulir hingga keduanya ditahan.

Karena desakan publik yang begitu kuat, kepolisian yang kala itu dipimpin Kapolri Bambang Hendarso Danuri, akhirnya membebaskan Bibit-ChandraKedua petinggi KPK ini kemudian mengajukan yudisial review ke MK terkait UU KPK tentang penonaktifan pimpinan KPK jika jadi terdakwa

Dalam persidangan MK inilah diperdengarkan hasil sadapan KPK terhadap Anggodo, yang pada intinya seluruh kasus yang membelit mereka adalah hasil rekayasaPada akhirnya, Anggodo-lah yang dijerat KPK dengan tuduhan percobaan penyuapan dan dihukum selama 5 tahun di tingkat banding Pengadilan Tipikor(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Buka Hotline Center TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler