JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan segera menandatangani surat pengenyampingan perkara demi kepentingan umum atau deponeering, dalam kasus dua Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra HamzahNamun, sebelum diteken, mantan Wakil Jaksa Agung ini akan mempelajari kembali alasan kenapa deponeering diajukan Kejagung.
"Saya akan baca kembali, khususnya alasannya (deponeering)," kata Basrief, Senin (29/11)
BACA JUGA: Jaksa Agung Didesak Buka Data PPATK soal Dana Sisminbakum
Basrief mengakui, deponeering merupakan keputusan institusi yang sudah ada sebelum dirinya menjabatPermintaan pendapat hukum dalam deponeering adalah amanat Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Plt Jaksa Agung Darmono
BACA JUGA: Pastikan Demokrat Tak Intervensi Kasus Agusrin
Selain MK dan MA, pendapat kepada lembaga negara juga dimintakan pada kepolisian, DPR, dan Presiden, namun sampai sekarang belum dijawab.Bibit-Chandra dituduh telah memeras dan menyalahgunakan wewenang dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo
BACA JUGA: Hendarman: Kerja Saya Sekarang untuk Rakyat Kecil
Kasus yang akrab disebut perseteruan cicak (KPK) lawan buaya (Polisi) bergulir hingga keduanya ditahan.Karena desakan publik yang begitu kuat, kepolisian yang kala itu dipimpin Kapolri Bambang Hendarso Danuri, akhirnya membebaskan Bibit-ChandraKedua petinggi KPK ini kemudian mengajukan yudisial review ke MK terkait UU KPK tentang penonaktifan pimpinan KPK jika jadi terdakwa
Dalam persidangan MK inilah diperdengarkan hasil sadapan KPK terhadap Anggodo, yang pada intinya seluruh kasus yang membelit mereka adalah hasil rekayasaPada akhirnya, Anggodo-lah yang dijerat KPK dengan tuduhan percobaan penyuapan dan dihukum selama 5 tahun di tingkat banding Pengadilan Tipikor(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Buka Hotline Center TKI
Redaktur : Tim Redaksi